KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Warga Kabupaten Kebumen, khususnya pemilik kendaraan bermotor, diminta meningkatkan kewaspadaan terkait meningkatnya tindak kriminalitas pencurian sepeda motor
Baru-baru ini, Jajaran Satreskrim Polres Kebumen mengamankan SY warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen lantaran kasus pencurian sepeda motor.
Pria 46 tahun itu, diduga melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen, Rabu (5/6) sekira pukul 10.00 WIB, saat diparkir di tepi jalan raya Wadaslintang, termasuk Desa Wonokromo Kecamatan Alian.
Ia berhasil ditangkap dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong pada hari Kamis 06 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega. Saat kita selidiki ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Polsek Alian," jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa (25/6)
Saat kejadian, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui Media Sosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.
Pengakuan tersangka, ia berangkat dari rumah sengaja mencari kendaraan motor yang diparkir sembarang. Kendaraan Yamaha Vega milik korban saat itu diparkir di tempat yang sangat mudah dicuri. Kurang dari 2 menit, tersangka dengan mudah membuka kunci menggunakan kunci letter T yang ia siapkan sebelumnya.
"Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan, tidak memasang kunci ganda pada kendaraan. Sehingga pelaku kejahatan dengan sangat mudah mendapatkan. Sebenarnya modus kejahatan seperti ini banyak sekali dilakukan pelaku kejahatan," imbuh Kasat Reskrim.
Untuk meminimalisir pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan saat memarkirkan kendaraan, diantaranya memarkirkan di tempat yang mudah diawasi dan wajib melengkapi kunci ganda.
Berdasarkan catatan Polres Kebumen, tersangka SY sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor serta kasus pencurian dengan pemberatan.
Dua kali masuk penjara, nyatanya belum membuat tersangka kapok. Maka dari itu, masyarakat harus lebih hati-hati dengan meminimalisir kesempatan pelaku kejahatan beroperasi.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.
Berita Terbaru :
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025
- Pemkab Kebumen Raih WTP dari BPK-RI Delapan Kali Berturut-Turut
- Presiden Kurban di Kebumen, Sapi 950 Kg Milik Warga Klirong
- Infrastruktur Jadi Fokus Pembangunan Kebumen di Tahun 2025
- Pemkab Kebumen Bakal Buka Kembali Pendaftaran Kios Kapal Mendoan