Sebanyak 12 anak punk tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kebumen untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo SE mengatakan belasan anak punk dan pengamen tersebut diamankan petugas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 23, yakni Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, orang terlantar dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum.
“Kita melakukan patroli dalam rangka penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, Pasal 23, kali ini kita lakukan di perempatan-perempatan jalan nasional,” kata Juniadi.
Anak Punk tersebut berasal dari berbagai kota, selain Kebumen, juga ada yang berasal dari Megelang Pemalang, Cilacap dan Juga Lampung. Bahkan diantara mereka ada sejoli yang telah menikah siri.
“Salah satunya mengaku sepasang suami sitri yang sudah menikah siri dan disaksikan orangtua mereka, itu dari pengakuan keduanya. Mereka memutuskan untuk mencari uang di jalan dengan cara mengamen,” ungkapnya.
Selanjutnya anak punk tersebut diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan dan akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Dengan demikian diharapkan akan tercipta ketertiban dan keamanan di liungkungan Kabupaten Kebumen.
“Ini merupakan giat rutin yang kita lakukan terlebih saat ini tengah di Bulan Ramadan. Kabupaten Kebumen sediri juga tengah menggalakan Kebumen zero pengemis dan gelandangan,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup