Rabu, 15 Februari 2023

PPPK Dilarang "Nyambi" Jadi Panwascam


KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, memanggil sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diketahui merangkap alias "nyambi" Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 


Hasilnya, ada tiga PPPK yang merangkap juga menjadi Panwascam. Mengetahui hal ini, Bupati memberikan dua opsi bagi 3 PPPK ini. Apakah mau PPPK saja atau Panwascam. Jadi tidak bisa kedua-keduanya


"Karena  PPPK ini tidak boleh bertugas paruh waktu, dan setelah kita tanya mereka memilih untuk tetap di PPPK. Artinya mereka ketiganya bersedia mengundurkan diri dari Panwascam. Tinggal Bawaslu yang melakukan proses selanjutnya," jelas Bupati, kemarin

Bupati menyampaikan, pemanggilan terhadap PPPK ini ditempuh, setelah pihaknya menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen terkait adanya perangkat desa dan PPPK yang merangkap menjadi Panwascam.


Adapun perangkat desa yang juga menjadi Panwascam, Bupati juga telah memberikan jawabnya kepada Bawaslu. Ia menyatakan soal itu memang harus ada izin atau kajian dari atas. 


"Sudah kita kasih jawaban ke Bawaslu. Kita menjalankan sesuai keputusan pusat, saya kira sama nanti Bawaslu Pusat atau KPU Pusat juga bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan rekomendasinya seperti apa" tegasnya.



Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyatakan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Bupati mengenai persoalan tersebut. 



Pihaknya pun selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, dimana ada enam perangkat desa yang saat ini tercatat sebagai anggota Panwascam. "Sudah kita terima, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lain. Tentunya akan diputuskan sesuai dengan mekanisme tata aturan yang ada," jelasnya. (fur)


Berita Terbaru :