• Berita Terkini

    Jumat, 14 Januari 2022

    Satlantas Polres Kebumen Bakal Razia Knalpot Brong


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sat Lantas Polres Kebumen bakal merazia kendaraan bermotor berknalpot brong. Tak hanya menunggu, Petugas akan "memburu" kendaraan berknalpot brong dan langsung melakukan tilang.


    "Petugas akan melakukan hunting system dengan kamera kopek jika mendapati kendaraan berknalpot brong langsung dihentikan dan ditilang. Sudah banyak keluhan masyarakat. Knalpot brong sangat mengganggu," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas, AKP Tugiman, Jumat (14/1/2022).

    Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Sejak bulan Januari Sat Lantas telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran.  Para pelanggar juga diminta untuk  langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standard pabrik.

    "Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami," jelas AKP Sugiyanto. 

    Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.


    Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan.  Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.(win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top