KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Setelah sempat mangkir, Ir Hj Siti Kharisah MM, akhirnya datang dan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Rabu (13/10/2021). Sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, Siti akhirnya ditahan.
Siti yang juga Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisnakerkop UKM) Kebumen tahun Tahun 2019 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dan atau Penyalahgunaan pada program yang dilaksanakan Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019. Program dimaksud, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja pada kegiatan pembangunan Balai Latihan Kerja dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Budi Setyawan SH MH membenarkan penahanan Siti Kharisah.
"SK ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam dan menjawab 22 pertanyaan. Penahanan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 04/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021," ujar Jaksa Budi yang kemarin bersama Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta SH.
Tersangka Siti Kharisah, lanjut Budi, ditahan di Rutan Polres Kebumen selama 20 hari kedepan. Penahanan dilaksanakan sejak 13 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021 mendatang.
Budi juga menyampaikan, Siti Kharisah sendiri merupakan orang kelima yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen di tahun ini. Pertama adalah Yani Puspitasari pada Perkara PNPM Petanahan. Selanjutnya, Giyatmo, Azam Fatoni dan Kasimin pada Perkara Kredit Bermasalah PD BPR BKK Kebumen.
Disampaikan pula pemeriksaaan tersangka Siti Kharisah didampingi oleh Penasehat Hukum Padang Kusomo SH dari Purwokerto. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (14/10) di Kejaksaan Negeri Kebumen. “Dalam kegiatan tersebut Siti Kharisah selain sebagai Pengguna Anggaran juga merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen dan PPSPM pada beberapa kegiatan,” jelasnya.
Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan alasan subjektif dan objektif dari penyidik yaitu adanya dugaan atau kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Banteng Kebumen FC Optimis Hadapi Soekarno Cup 2025
- Polres Kebumen Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
- Satu Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Ponpes Al Falah
- Rayakan Usia 55 Tahun, Mitsubishi Fuso Berikan Penghargaan Kepada Konsumen
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025