KEBUMEN (kebumenekspres.com)— Jajaran Polres Kebumen menepati janjinya untuk tidak memberi ruang kepada penjual obat mercon maupun petasan. Setelah sukses mengamankan 60 kilogram obat mercon, polisi kembali mengamankan bubuk petasan seberat delapan kilogram yang didapat dari dua penjual berbeda.
Turut pula diamankan beberapa lembar sumbu petasan dan petasan berukuran sedang siap edar. Keduanya diketahui berinisial TA (38) warga Tersobo Prembun dan WA (25) warga Desa Ungaran Kutowinangun.
"Keduanya kami amankan dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan. Sekarang sudah ditahan dan dilakukkan pemeriksaan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops AKP Cipto Rahayu, Selasa (29/5/2018).
AKP Cipto menuturkan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya petasan. Informasi itu kemudian ditindakalanjuti dan tak lama kemudian dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, salah satu tersangka berinisial WH bersembunyi masuk ke dalam pekarangan untuk menghindari kejaran petugas.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka yang masih remaja itu diganjar dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegitan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan.
“Tujuannya agar umat Muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” tuturnya. (has)
"Keduanya kami amankan dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan. Sekarang sudah ditahan dan dilakukkan pemeriksaan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops AKP Cipto Rahayu, Selasa (29/5/2018).
AKP Cipto menuturkan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya petasan. Informasi itu kemudian ditindakalanjuti dan tak lama kemudian dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, salah satu tersangka berinisial WH bersembunyi masuk ke dalam pekarangan untuk menghindari kejaran petugas.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka yang masih remaja itu diganjar dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegitan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan.
“Tujuannya agar umat Muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” tuturnya. (has)
Berita Terbaru :
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup