Rabu, 03 Mei 2017

Kembali Geruduk Dewan, Perpag Tuntut Kawasan Karst Dikembalikan

KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) menggeruduk Kantor Gedung DPRD Kebumen, Selasa (2/5/2017).

Dalam aksinya masyarakat menuntut pemerintah mengembalikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) seluas 805 hektar yang telah hilang karena  surat usulan Bupati Nomor 545/057 R pada tanggal 10 Desember 2013.


Aksi dimulai sekitar pukul pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.  Massa menggelar orasi serta membentangkan spanduk dan poster. Beberapa tulisan berbunyi “Kedaulatan Petani Harga Mati”, “Kami  Memang Miskin Tapi Kami Tidak Mempan Iming-iming”, Fuaad PHP Tok Pekok” dan lain sebagainya.  Aksi damai mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Polres dan Satpol Kebumen.
Ketua Perpag Samtilar mengatakan kawasan Karst Gombong Selatan sangat penting untuk dipertahankan. Kawasan menjadi benteng, sekaligus menghidupi warga ribuan warga di sekitarnya. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah bersikap bijak dan melindungi kawasan tersebut. Hal ini juga merupakan bentuk perlindungan warga terhadap bencana kekeringan. "Kami meminta dari DPRD untuk memberikan dukungan kepada kami melalui penandatanganan petisi," ujarnya.


Dijelaskannya, KBAK Gombong Selatan sejak tahun 2004 telah dinyatakan sebagai kawasan ecokarst. Namun kini telah mengalami pengurangan sebagaimana tertera pada Pasal 26 Perda RT/RW Nomor 23 Tahun 2012 yang semula luasannya adalah 4.894 hektar menjadi 4.089 hektar. Dalam hal ini terjadi pengurangan seluas 805 hektar.

Hal ini, lanjutnya,  bermula pada tahun 2012 di saat proses reinventarisasi Kawasan Bentang Alam Karst nasional mulai dilakukan melalui Peraturan Mentri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 guna mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dan Kepmen Nomor 961 Tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong.

Namun di dalam proses reinventarisasi tersebut Bupati Kebumen yang menjabat pada waktu itu telah melakukan penyelewengan dengan mengurangi kawasan karst yang sejatinya secara geologi adalah kawasan lindung, serta mengusulkan kawasan lindung tersebut menjadi kawasan yang dapat dieksploitasi untuk usaha penambangan bahan baku semen. “Dimana kawasan tersebut sempat dijadikan kawasan IUP Izin lingkungan PT Semen Gombong,” katanya.

Usai ditemui Pimpinan DPRD dan Komisi A, sekitar pukul 13.00 WIB masa kemudian melanjutkan aksinya di depan gerbang komplek Setda Kebumen dan ditemui Asisten II Tri Haryono dan Asisten III Widiatmoko didampingi Wakil Ketua DPRD Kebumen Miftakhul Ulum. (mam)

Berita Terbaru :