PURWOREJO- Kedapatan melakukan tindak perjudian jenis Togel, Suroso bin Hadi Winoto (50), warga Desa Sumber RT 1 RW 1, Kecamatan Pituruh, ditangkap petugas Mapolsek Pituruh. Saat ini pelaku tengah mendekap di jeruji besi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pituruh, AKP Junani Jumantoro, menginformasikan, kakek dua cucu itu ditangkap oleh petugas dirumahnya saat sedang menjual judi togel melalui pesan singkat sms. Petugas telah mengamankan barang bukti sehingga pelaku tidak bisa mengelak. "Suroso saat ini diamankan di mapolsek Pituruh, dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus judi togel," tuturnya, kemarin.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian togel di Desa Sumber, Kecamatan Pituruh. Petugas unit Reskrim Polsek Pituruh langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, petugas Polsek Pituruh langsung melakukan penangkapan terhadap Suroso.
"Atas perbuatan pelaku tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutupnya. (ndi)
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian togel di Desa Sumber, Kecamatan Pituruh. Petugas unit Reskrim Polsek Pituruh langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, petugas Polsek Pituruh langsung melakukan penangkapan terhadap Suroso.
"Atas perbuatan pelaku tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutupnya. (ndi)
Berita Terbaru :
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup