• Berita Terkini

    Senin, 05 Desember 2016

    Inspektorat Masih Lakukan Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Kades Candirenggo

    Ady Waluyo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Inspektorat Kabupaten Kebumen mengaku tengah menindaklanjuti instruksi dari Bupati HM Yahya Fuad untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah, Ady Waluyo. Pemeriksaan juga dilakukan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades).

    Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kebumen, Drs Munadi, mengatakan masih memeriksa Kades Candirenggo terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan bersangkutan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, Inspektorat juga melakukan pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kades Candirenggo.

    Namun demikian, dikatakan Munadi, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya penyimpangan seperti yang ditudingkan sebelumnya. Selain itu, kata Munadi, dalam menangani perkara semacam ini, Inspektorat lebih mengutamakan pembinaan. Jika terdapat kesalahan, maka sebisa mungkin dilakukan perbaikan. Jika terdapat kerugian sebisa mungkin dikembalikan.  Dengan adanya pengawasan dan pembinaan diharapkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali," katanya, Selasa (29/11).

    Dihubungi terpisah, Kepala  Bapermades  Kebumen H Amirudin SIP MM mengatakan hal senada. Menurut Amirudin, pihaknya sudah turun ke Desa Candirenggo Kecamatan Ayah. Dalam rangka menangani laporan masyarakat soal penyelewengan Kades Candirenggo, Bapermades telah mengundang LKMD, BPD dan Camat Ayah. Kendati  demikian, hingga kini Bapermades belum menemukan adanya penyelewengan yang dituduhkan kepada  Ady Waluyo.

    Hal ini tentunya bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh Kelompok Warga Peduli Masyarakat Desa Candirenggo (KWPMDC), dalam audiesi  dengan Bupati Kebumen, Sabtu (19/11) lalu. Dalam pertemuan itu KWPMDC membeberkan dosa-dosa Kades Candirenggo Kecamatan Ayah, yang dituliskan dalam berkas setebal 63 halaman (termasuk cover depan belang). Adapun beberapa kasus  yang  mulai dari nama yang tidak sesuai dengan aslinya, pemalsuan tanda tangan hingga praktik korupsi yang dilakukan selama ini.  “Kami melihat LPJnya semuanya bagus dan memenuhi standar administrasi. Adapun berkenaan dengan mutu bangunan saya sendiri tidak mempunyai kapasitas untuk menilainya,” tuturnya.

    Dijelaskannya, dilihat dari sisi kerugian negara, maka  tidak terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Candirenggo. Kendati demikian memang terdapat beberapa hal yang kurang pas. Misalnya pengalihan pembangunan. Hal itu seharusnya tidak boleh dilaksanakan, sebab pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

    “Pengalihan pembangunan boleh, asal dilaksanakan berdasarkan  persetujuan warga. Jangan sampai dibangun dulu baru minta persetujuan,” ungkapnya.

    Adapun proyek pembangunan dimaksud hingga kini masih dalam tahap penyelesaian, sehingga belum waktunya untuk LPJ. "Sedangkan yang sudah di LPJ kan secara administrasi tidak ditemukan adanya penyimpangan," ujar Amirudin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, praktik korupsi yang ditudingkan oleh KWPMDC kepada Kades Candirenggo meliputi pengembalian retribusi PDAM yang justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Penjualan tanah kemakmuran/bengkok juga dilaksanakan tanpa melalui proses lelang. Planjan (bawon padi dari manca desa yang memiliki sawah di Candirenggo) Rp 5 Juta per tahun juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan penyimpangan juga dilakukan pada penjualan kayu jati dan pengembalian retribusi PBB.
    Pelaksanaan Bantuan pemerintah Provinsi Tahun 2014 dan bantuan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (P2MKM) tidak sesuai prosedur. Penjualan tanah desa kepada PWRI Rp 105 juta penggunaanya tidak jelas. Kades juga telah memakai uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 70 juta. Bahkan uang Dana Desa (DD) tahap I 2016, digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Camry. Terdapat saksi pada kasus pembelian mobil tersebut.
    Menanggapi hal itu Ady Waluyo mengatakan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum. Pihaknya mengatakan Indonesia merupakan, negara hukum maka serahkan persoalan kepada hukum. Ady juga mengatakan, pada era demokrasi seperti ini, semua orang bebas untuk berbicara, baik kepada bupati maupun media sosial. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top