Kasat Narkoba Polres Purworejo, AKP Suwardi mengatakan Didi merupakan pengedar narkoba yang masuk daftar buronan Polres Purworejo dalam 8 bulan terakhir. Didi adalah pihak yang menjual narkoba kepada dua warga Purworejo yakni Joko Apriyanto dan Tri Suhartono di Desa Jatingarang Kec Bayan, Purworejo.
"Kedua pengguna kita tangkap Januari 2016 ini. Dari pengakuan kedua pengguna, mereka mendapatkan barang dari Didi," kata Suwardi, kemarin (24/8).
Dijelaskan Suwardi, proses penangkapan Didi membutuhkan waktu lama, karena yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Jakarta. Dari penuturan pelaku, dia sempat bekerja di Jakarta.
"Kami baru dapat info dan melakukan pengintaian di rumah pelaku di Kebumen. Dia pulang dari Jakarta lebaran lalu dan tidak kembali lagi," imbuh Suwardi.
Hasil pemeriksaan terhadap Didi, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. "Ternyata di belum kapok dan masih menggunakan. Selama ini dari pengakuannya hanya menggunakan dan tidak mengedarkan lagi," kata Kasat Narkoba.
Dari kasus itu, Didi diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 112 dan 127 tentang penggunaan dan pengedaran.
Disinggung data peredaran dan penggunaan narkoba yang ditangani Sat Narkoba, Suwardi mengatakan sejak Januari 2016 ini, ada 8 berkas dan diamankan 11 tersangka. Dan sejak dilantik sebagai Kasat Narkoba, Suwardi mengatakan ada 4 berkas dan 7 tersangka.
"Ini adalah kerja tim. Purworejo selama ini dikenal sebagai pasar empuk peredaran narkoba. Pelaku yang kami tangkap, untuk warga Purworejo rata-rata adalah pengguna sementara pengedarnya sebagian besar dari Kebumen," ungkap Suwardi. (ndi)
Dijelaskan Suwardi, proses penangkapan Didi membutuhkan waktu lama, karena yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Jakarta. Dari penuturan pelaku, dia sempat bekerja di Jakarta.
"Kami baru dapat info dan melakukan pengintaian di rumah pelaku di Kebumen. Dia pulang dari Jakarta lebaran lalu dan tidak kembali lagi," imbuh Suwardi.
Hasil pemeriksaan terhadap Didi, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. "Ternyata di belum kapok dan masih menggunakan. Selama ini dari pengakuannya hanya menggunakan dan tidak mengedarkan lagi," kata Kasat Narkoba.
Dari kasus itu, Didi diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 112 dan 127 tentang penggunaan dan pengedaran.
Disinggung data peredaran dan penggunaan narkoba yang ditangani Sat Narkoba, Suwardi mengatakan sejak Januari 2016 ini, ada 8 berkas dan diamankan 11 tersangka. Dan sejak dilantik sebagai Kasat Narkoba, Suwardi mengatakan ada 4 berkas dan 7 tersangka.
"Ini adalah kerja tim. Purworejo selama ini dikenal sebagai pasar empuk peredaran narkoba. Pelaku yang kami tangkap, untuk warga Purworejo rata-rata adalah pengguna sementara pengedarnya sebagian besar dari Kebumen," ungkap Suwardi. (ndi)
Berita Terbaru :
- Pasukan Sepeda Kembali Diterjunkan di Alun-alun
- Kali Pertama, Bupati Kebumen Lilis Nuryani Lantik Pejabat
- Omset Penggilingan Daging Melesat di Hari Raya Idul Adha
- Pemilihan Para Pejabat, Bupati Kebumen Didorong Gunakan Seleksi Terbuka
- Rekomendasi Wisata Edukasi di Jakarta, Cocok untuk Liburan Sekolah!
- The Mansion Bougenville, Pilihan Kantor Modern di Kawasan Jakarta Timur
- Buka Manunggal Leadership Retret, Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Nafas Kebersamaan