• Berita Terkini

    Senin, 14 Desember 2015

    Digelar PSU, Perolehan Suara Khayub-Bakhrun Malah Berkurang

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara  (TPS) 10 Desa Gemeksekti,Kecamatan Kebumen Minggu (13/12/2015). Dua hal menarik terjadi pada PSU ini. Selain partisipasi pemilih sangat rendah, perolehan suara bagi tiga pasangan calon bupati juga berubah.

    Pasangan Khayub Mohammad Lutfi-Akhmad Bakhrun pada 9 Desember lalu meraup 149 suara, namun pada PSU kemarin tergerus menjadi 81 suara. Sedangkan, pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz perolehan suaranya sama persis 97 suara.

    Sedangkan, Bambang Widodo-Sunarto sebelumnya memperoleh 18 suara, pada PSU kemarin hanya tersisa 8 suara saja. Pada pemungutan sebelumnya jumlah surat suara tidak sah sebanyak 16 dan PSU hanya 3 surat suara.  

    Menurut Anggota KPU Kabupaten Kebumen Khusnul Khotimah, dari 419 jumlah pemilih, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 189 orang atau hanya sekitar 45 persen. Padahal pada pemungutan suara 9 Desember lalu, warga yang menggunakan suaranya mencapai 280 orang. Khusnul mengatakan, pemungutan suara ulang itu menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu. Agar ke depan petugas KPPS lebih berhati-hati secara cermat terhadap setiap pemilih yang datang ke TPS.

    "Terutama jari-jarinya diteliti apakah sudah ada tinta apa belum. Bagi pemilih juga agar tidak coba-coba memberikan suara lebih dari satu kali. Harapannya masyarakat jadi tahu ada sanksi ketika pemilih berusaha curang dengan memberikan suara lebih satu kali," tegasnya

     
    Seperti diketahui, PSU di TPS 10 Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen terpaksa diulang karena dijumpai dua pemilih memberikan suaranya lebih dari satu kali di dua TPS berbeda.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, mengatakan meski sudah jelas-jelas sebuah pelanggaran namun pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi. Pasalnya, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015 tidak ada sanksinya. Berbeda dengan saat Pemilu Legislatif dan Pilpres yang ada aturan jelas. "Termasuk rusaknya surat suara tidak ada sanksinya," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top