ALI/RADMAS |
Informasi yang dihimpun Radarmas, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 20.00. Petugas Satpol PP yang dikawal Polisi Militer (PM) merangsek masuk. Seketika, pasangan yang tengah memadu cinta sesaat ini terkejut. Beberapa pasangan kepergok tak mengenakan pakaian. Dari pantauan Radarmas, beberapa kondom bekas juga ditemukan disetiap sudut ruangan.
Manager Foxy, Santoso yang mengelak saat hendak dinaikan ke dalam truk Satpol PP sempat beradu mulut dengan petugas. Dari pemeriksaan petugas, si manager mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.
Kasatpol PP Banyumas, Srie Yono mengatakan pihaknya melakukan tindakan ini setelah mendapatkan aduan dari masyarakat. "Pengamatan operasi tempat ini sudah lama. Lalu kami juga mendapatkan aduan dari masyarakat," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku yang terazia akan dilakukan sidang tipiring di Aula Inspektorat, Senin (5/10/2015) ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Foxy Spa melanggar Perda nomor tahun 1972 jo no 161 tahun 1973 pembatasan pelacuran Kabupaten Banyumas. Namun begitu, pihaknya tetap menunggu hasil putusan persidangan, hari ini. Sementara itu, pihaknya akan kembali mengecek ijin Foxy Spa. "Kalau memang perijinannya sebagai tempat pijat namun disalahgunakan sebagai tempat prostitusi ya kami tutup," tandasnya.
Selain mengamankan pegawai dan tamu Foxy, puluhan botol minuman keras turut serta diamankan dan uang. "Ya barang bukti yang kami amankan seperti minuman keras, beberapa kondom yang sudah dipakai dan baru, serta uang," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati dr Budhi Setiawan yang hadir di markas Satpol PP semalam mengatakan, tindakan ini sudah sewajarnya Satpol PP sebagai penegak Perda. "Ya nantinya kami akan cek lagi perijinannya," singkatnya. (ali)
Manager Foxy, Santoso yang mengelak saat hendak dinaikan ke dalam truk Satpol PP sempat beradu mulut dengan petugas. Dari pemeriksaan petugas, si manager mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.
Kasatpol PP Banyumas, Srie Yono mengatakan pihaknya melakukan tindakan ini setelah mendapatkan aduan dari masyarakat. "Pengamatan operasi tempat ini sudah lama. Lalu kami juga mendapatkan aduan dari masyarakat," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku yang terazia akan dilakukan sidang tipiring di Aula Inspektorat, Senin (5/10/2015) ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Foxy Spa melanggar Perda nomor tahun 1972 jo no 161 tahun 1973 pembatasan pelacuran Kabupaten Banyumas. Namun begitu, pihaknya tetap menunggu hasil putusan persidangan, hari ini. Sementara itu, pihaknya akan kembali mengecek ijin Foxy Spa. "Kalau memang perijinannya sebagai tempat pijat namun disalahgunakan sebagai tempat prostitusi ya kami tutup," tandasnya.
Selain mengamankan pegawai dan tamu Foxy, puluhan botol minuman keras turut serta diamankan dan uang. "Ya barang bukti yang kami amankan seperti minuman keras, beberapa kondom yang sudah dipakai dan baru, serta uang," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati dr Budhi Setiawan yang hadir di markas Satpol PP semalam mengatakan, tindakan ini sudah sewajarnya Satpol PP sebagai penegak Perda. "Ya nantinya kami akan cek lagi perijinannya," singkatnya. (ali)
Berita Terbaru :
- Banteng Kebumen FC Optimis Hadapi Soekarno Cup 2025
- Polres Kebumen Sembelih 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
- Satu Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Ponpes Al Falah
- Rayakan Usia 55 Tahun, Mitsubishi Fuso Berikan Penghargaan Kepada Konsumen
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025