Sabtu, 08 Agustus 2015

LKP Tak Harus Berubah Menjadi Yayasan

IMAM/EKSPRES
KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Istilah Pekumpulan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), tampaknya menjadi angin segar bagi semua LKP di Kabupaten Kebumen. Pasalnya dengan menggunakan nama perkumpulan tersebut LKP bisa mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa harus berubah menjadi yayasan.


Ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 yang menyebutkan bahwa penerima bansos  harus berbadan hukum sempat membuat Lembaga Kursus dan Pelatihan  merasa kebingungan. Pasalnya untuk  lembaga, atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris, namun harus terdaftar di  Kemenkumham.
Sementara untuk itu untuk terdaftar di Kemenkumham harus berganti menjadi yayasan. Kebingungan tersebut cukup beralasan, pasalnya mayoritas LKP di Kebumen, saat ini hanya mempunyai badan hukum dari notaris dan ijin operasional dari Dikpora dan Disnaketransos.

Pimpinan LKP ENY’S H Sodiman yang beralamat di RT 1 RW 1 Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan, juga mengaku bahwa sebelumnya sempat merasakan kebingungan dengan hal  tersebut. Ia mengaku telah menghubungi beberapa notaris di Kabupaten Kebumen terkait pengesahan hukum lembaganya dari Kemenkumham. Namun informasi yang diterima, semua mengatakan bahwa yang boleh mendapatkan pengesahan hanyalah yayasan. “Saya sempat menghubungi beberapa notaris. Semuanya mengatakan harus berubah dulu menjadi yayasan,” jelasnya kepada kebumenekspres.com, Jumat (7/8).

Setelah beberapa kali mencari informasi, ternyata ditemukan bahwa untuk mendapatkan pengesahan hukum dari Kemenkumham LKP tidak selalu harus berubah menjadi yayasan. Namun bisa menggunakan nama Perkumpulan Lembaga Kursus dan Pelatihan. Untuk mendapakan pengesahan tersebut pihaknya dibantu oleh salah satu notaris dari Semarang. “Alhamduillah kini saya sudah mendapatkan pengesahan tersebut,” ucapnya sambil menunjukan pengesahan lembaganya dari Kemenkumham.

Menurutnya, satu-satunya LKP di Kebumen yang saat ini sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham adalah LKP ENY’S. Dijelaskannya saat ini Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kebumen sedang berusaha untuk membantu semua LKP yang menginginkan untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Akan tetapi karena kebutuhan yang sudah mendesak, maka pihaknya berusaha sendiri dengan cara mencari informasi hingga sampai Semarang.
“Saya sangat membutuhkan mendesak, terkait untuk pengajuan proposal,” ucapnya. (mam)

Berita Terbaru :