DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS |
Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Hepy Pria Ambara Kamis (23/7/2015) mengatakan, tersangka yang masih buron masih dalam pengejaran. Keduanya berinisial MG dan AM. “AM ini yang menjadi otak pencurian. Diduga dia melarikan diri ke Lampung,” ungkap AKP Hepy kemarin.
Tersangka yang ditangkap oni bukan warga Kudus. Yakni, Iwan alias Doni, 29, warga Desa Pondokkaso Tengah, Cidahu, Sukabumi; Hendra Sabri, 37, warga Desa Pabaton, Bogor Tengah, Bogor; Jimmy alias Kadut, 37, warga Kecamatan Larangan, Tangerang, Banten.
Ketiganya ditangkap di daerah masing-masing. Ketiganya ditangkap Rabu (8/7) lalu. Dijelasakannya, Doni ditangkap sekitar pukul 11.30 di Sukabumi. Sedangkan, Hendra ditangkap sekitar pukul 10.00 di Tangerang. Untuk Jimmy ditangkap sekitar pukul 20.30 di SPBU Tangerang.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tang, satu ponsel merek Oppo, dan uang senilai Rp 4,35 juta. Uang itu milik Jimmy,” imbuhnya.
Seusai menjalankan aksi pencurian di Toko Mellenia, Jimmy mendapatkan bayaran paling tinggi dibandingkan dua rekannya yang ditangkap. Jimmy mendapatkan uang mencapai Rp 60 juta. Sedangkan, Doni mendapatkan Rp 41 juta dan Hendra diberi Rp 40 juta.
Barang handphone hasil curian semuanya dibawa AM. Barang yang dicuri di Toko Mellenia pada Minggu (12/4) lalu itu mencapai Rp 1,3 miliar. “Tersangka ini tidak mendapatkan barang curian, tetapi uang. Jimmy mendapatkan upah besar karena untuk bayar sewa mobil,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Jimmy bertugas untuk menyurvei sasaran toko handphone yang akan dicuri. Untuk empat rekannya menginap di Hotel King Kudus. Mereka menyusun rencana begitu mendapatkan informasi dari Jimmy.
”Toko dipilih berdasarkan survei lokasi langsung. Dari keterangan mereka memilih toko Millenia karena ada tembok yang bisa dijadikan jalan masuk. Selain itu, kondisi lingkungan sekitar sepi,” jelasnya.
Hepy menambahkan, lima pelaku pencuri toko Millenia sampai ke TKP pukul 23.00. Mereka melancarkan aksi sampai pukul 01.30. Semua ponsel berhasil dibawa. Peralatan yang digunakan bor, palu, dan tang.
”Semua alat yang menyiapkan AM. Tapi AM hanya bertugas mengawasi. Yang melakukan aksi tersangka Doni dan Hendra. Sedangkan Jimmy sebagai sopir,” jelasnya.
Tiga tersangka ini pernah melakukan pencurian di wilayah Jepara, Temanggung, Magelang, Tegal, dan Bandung. Namun, mereka digilir. Misal tersangka Doni melakukan pencurian di Magelang, nanti di kota lain tidak diikutkan.
Base camp mereka di Tangerang. AM memerintahkan beraksi melalui telepon. “Di tiap kota ada kelompok tersebut. Ini sudah tergolong besar, karena pelakunya terhitung banyak. Ketiga tersangka ini belum pernah tertangkap. Residivisnya justru AM,” terang Hepy.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka ini diduga melakukan pencurian dan pemberatan. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP. Mereka akan diancaman hukuman 9 tahun penjara. (san/ris)
Seusai menjalankan aksi pencurian di Toko Mellenia, Jimmy mendapatkan bayaran paling tinggi dibandingkan dua rekannya yang ditangkap. Jimmy mendapatkan uang mencapai Rp 60 juta. Sedangkan, Doni mendapatkan Rp 41 juta dan Hendra diberi Rp 40 juta.
Barang handphone hasil curian semuanya dibawa AM. Barang yang dicuri di Toko Mellenia pada Minggu (12/4) lalu itu mencapai Rp 1,3 miliar. “Tersangka ini tidak mendapatkan barang curian, tetapi uang. Jimmy mendapatkan upah besar karena untuk bayar sewa mobil,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Jimmy bertugas untuk menyurvei sasaran toko handphone yang akan dicuri. Untuk empat rekannya menginap di Hotel King Kudus. Mereka menyusun rencana begitu mendapatkan informasi dari Jimmy.
”Toko dipilih berdasarkan survei lokasi langsung. Dari keterangan mereka memilih toko Millenia karena ada tembok yang bisa dijadikan jalan masuk. Selain itu, kondisi lingkungan sekitar sepi,” jelasnya.
Hepy menambahkan, lima pelaku pencuri toko Millenia sampai ke TKP pukul 23.00. Mereka melancarkan aksi sampai pukul 01.30. Semua ponsel berhasil dibawa. Peralatan yang digunakan bor, palu, dan tang.
”Semua alat yang menyiapkan AM. Tapi AM hanya bertugas mengawasi. Yang melakukan aksi tersangka Doni dan Hendra. Sedangkan Jimmy sebagai sopir,” jelasnya.
Tiga tersangka ini pernah melakukan pencurian di wilayah Jepara, Temanggung, Magelang, Tegal, dan Bandung. Namun, mereka digilir. Misal tersangka Doni melakukan pencurian di Magelang, nanti di kota lain tidak diikutkan.
Base camp mereka di Tangerang. AM memerintahkan beraksi melalui telepon. “Di tiap kota ada kelompok tersebut. Ini sudah tergolong besar, karena pelakunya terhitung banyak. Ketiga tersangka ini belum pernah tertangkap. Residivisnya justru AM,” terang Hepy.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka ini diduga melakukan pencurian dan pemberatan. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP. Mereka akan diancaman hukuman 9 tahun penjara. (san/ris)
Berita Terbaru :
- Estafet Kepemimpinan di SMK Gasmeka: Haru Melepas, Semangat Menyambut
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025