• Berita Terkini



    Sabtu, 04 Juli 2015

    Pemerintah Longgarkan Aturan Pembebasan Lahan

    JAKARTA - Berbagai upaya mulai ditempuh pemerintah untuk menggenjot proyek infrastruktur. Realisasi penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga semester I 2015 yang baru 35 persen menjadi cambuk bagi pemerintah untuk bergerak lebih cepat.

           Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengakui, terhambatnya pembangunan infrastruktur juga menjadi penyebab minimnya serapan anggaran. Salah satu masalah klasik yang dihadapi adalah pembebasan lahan. 'Jadi kita revisi beberapa aturan,' ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (3/7/2015).

           Karena itu, presiden maupun wakil presiden sudah membentuk tim koordinasi untuk mendorong para menteri maupun kepala daerah agar berupaya maksimal mendorong berjalannya proyek infrastruktur. 'Sebab, banyak kendala itu di daerah, makanya kepala daerah juga harus aktif supaya ekonomi di daerahnya maju,' kata JK.
           Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pihaknya kini tengah memfinalisasi solusi untuk mengatasi lambannya pembebasan lahan yang menghambat proyek infrastruktur. 'Intinya, aturan dana pembebasan lahan akan kita longgarkan,' ujarnya.

           Bambang menyebut, dana untuk membantu pembebasan lahan ada dalam pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni dalam skema revolving fund dan land capping yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). 'Total dananya ada Rp 5 - 6 triliun,' katanya.
           Revolving Fund adalah dana talangan bergulir yang dikelola oleh BLU. Dana ini digunakan untuk membantu investor pada tahap awal investasi atau saat pengadaan tanah bila terjadi keterlambatan pengerjaan.

           Adapun Land Capping merupakan jaminan pemerintah untuk memberi kepastian investasi dari risiko kenaikan harga tanah. Misalnya, saat proyek akan dibangun, harga tanah diproyeksi Rp 1 juta per meter. Namun, ketika ada keterlambatan dan harga tanah naik menjadi Rp 1,5 juta per meter, maka selisih Rp 500 ribu per meter itu akan ditanggung pemerintah.

           Menurut Bambang, dalam aturan saat ini, dana Rp 5 - 6 triliun sudah dialokasikan untuk masing-masing proyek, sehingga tidak bisa dialihkan begitu saja ke proyek lain. Padahal, dalam kenyataannya, justru proyek lain yang lebih membutuhkan dana tersebut. 'Dalam aturan yang baru nanti, alokasi dana ini dibuat lebih fleksibel,' jelasnya.

           Bambang mengatakan, berdasar inventarisasi masalah, kebutuhan dana paling besar untuk proyek infrastruktur jalan tol memang pembebasan lahan. Karena itu, pelonggaran aturan dana Revolving Fund dan Land Capping ini nanti akan difokuskan untuk proyek tol Trans Jawa, khususnya ruas Pemalang - Batang dan Batang - Semarang. 'Biar cepat beres,' ujarnya. (owi)

    Berita Terbaru :