Rabu, 17 Juni 2015

Sisir Jalan Protokol, Pol PP Tertibkan Jukir Liar

Sisir Jalan Protokol, Pol PP Tertibkan Jukir Liar
SUDARNO AHMAD/EKSPRES
KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menertibkan juru parkir liar yang marak beroperasi di sejumlah titik di dalam Kota Kebumen, Selasa (16/6/2015).

Dalam operasi tersebut, sejumlah petugas Satpol PP menyisir kawasan Jalan Kolopaking, Jalan Kusuma, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan HM Sarbini, Jalan Pahlawan, hingga seputar Alun-alun Kebumen.
Dari hasil penertiban itu, petugas mendapati sejumlah juru parkir liar yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kebumen. Sehingga tidak melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan. Juru parkir yang kedapatan tidak resmi itu langsung mendapatkan peringatan dari petugas. Petugas pun melarang beroperasi kembali sampai ada izin dari instansi terkait. Maraknya juru parkir liar tersebut Pemkab Kebumen pun dirugikan karena pemasukan ke kas daerah berkurang padahal setiap hari ratusan ribu dipastikan diperoleh mereka.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Sugito Hadi Prayitno, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena selama ini para juru parkir tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemilik kendaraan yang parkir di wilayahnya sering kali tidak diberi karcis. Sehingga mengakibatkan pemasukan dari retribusi parkir kurang maksimal.

Selain itu, penertiban itu dilakukan karena keberadaan juru parkir liar sudah meresahkan masyarakat. terutama para pengguna jalan yang harus mengetahui tempat-tempat parkir yang resmi. "Biarkan masyarakat memberikan jasa parkir kendaraan kepada juru parkir yang resmi. Karena masyarakat ingin keamanan dan kenyaman," kata Sugito, disela-sela memimpin penertiban.

Juru parkir liar itu, kata Sugito, juga menarik jasa parkir sesuka hatinya. Padahal, sesuai dengan perda retribusi parkir untuk sepeda/sepeda motor hanya Rp 500, dan mobil Rp 1.000. "Pada kenyataannya mereka menarik jasa parkir diatas itu," ujarnya.

Tak hanya juru parkir liar, Satpol PP juga menertibkan juru parkir resmi yang melanggar. Satpol PP mengingatkan agar petugas parkir menarik jasa parkir sesuai ketentuan. Termasuk harus mengenakan seragam resmi dan identitas dari instansi terkait, serta surat tugas sebagai juru parkir. "Ini semata-mata demi kenyamanan bersama," tegasnya.

Kantong-kantong parkir milik masyarakat juga menjadi sasaran penertiban kemarin, petugas yang dibantu oleh anggota Polres Kebumen dan TNI itu mengecek izin dari masing-masing kantong parkir tersebut. "Kita cek apakah mereka legal atau enggak, karena mereka juga kan harus membayar pajak 10 persen," tandasnya.(ori)

Berita Terbaru :