• Berita Terkini

    Sabtu, 03 September 2022

    Digital ID Mulai Diterapkan di Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) – Pemkab Kebumen terus menggencarkan pendekatan digital dalam seluruh bidang. Terbaru, Pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai menerapkan Digital ID kepada para ASN.


    Peluncuran Digital ID kepada para ASN dilakukan  Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian pada hari Jumat (2/9). Hadir kemarin, jajaran kepala dinas, dan para camat. 


    Bupati turut menyambut baik kegiatan penerapan Digital ID yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kebumen karena memiliki tujuan dan fungsi yang sangat bermanfaat dalam hal identitas kependudukan. 

    Ia menuturkan, digitalisasi data dan dokumen kependudukan menjadi penting untuk keberlanjutan kualitas pelayanan masyarakat. Muaranya, akan tercipta satu data (Big Data) Kependudukan yang akurat. 


    "Ini adalah program dari pusat yang direspons cepat oleh Disdukcapil karena mampu adaptif dengan kemajuan teknologi. Memang arahnya sekarang sudah serba digital. Jadi cukup dengan handphone catatan kependudukan kita juga bisa serba digital," ujar Bupati


    Dengan Digital ID, nantinya masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi secara digital. Misalnya saat mengurus keperluan di bank, kantor desa, kecamatan, atau instansi lain. Begitu juga saat bepergian baik menggunakan kereta atau pesawat nantinya bisa dengan KTP digital.

    "Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi. Dokumen  kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi," ucapnya.

    Karenanya, Bupati berharap, Kebumen melalui Disdukcapil benar-benar bersiap untuk menerapkan transformasi digital dokumen kependudukan. Dengan penduduk yang mencapai 1,3 juta jiwa, maka digitalisasi dokumen kependudukan sudah perlu dilakukan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. 

    Adapun untuk registrasi dan aktivasi Digital ID, Anna Ratnawati, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kebumen,  menuturkan ada beberapa langkah atau petunjuk yang harus dilakukan.

    Setidaknya ada 12 langkah yang harus dilakukan. Dari menyiapkan KTP-el dan NIK, kemudian Email yang aktif juga Nomor HP atau Seluler yang aktif. Ketiga, menyiapkan Smartphone jenis Android (minimal versi 8.0) 

    Langkah keempat, mengunduh (Download) aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store;. Berikutnya, membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan mengisikan data yang dibutuhkan antara lain NIK, email, dan nomor handphone. Pastikan alamat email diketik dengan benar karena pin dan tautan aktivasi akan dikirim melalui email;

    Langkah ke-7, setelah melakukan pengisian data, lakukan swafoto atau potret selfie guna verifikasi; Ke-8, Aplikasi akan meminta pindai barcode, pemindaian barcode dilaksanakan petugas Disdukcapil Kebumen;

    Langkah ke-9, Setelah scan barcode akan dikirimkan melalui email berupa PIN dan link aktivasi,  klik aktivasi dan masukan PIN aktifasi: Kesepuluh, Log in aplikasi menggunakan PIN yang dikirim melalui Email: 

    Lalu Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) ada di Smartphone:

    "Itu langkah-langkah atau petunjuk teknis yang harus dilakukan, proses mudah dan gampang dipelajari. Pada intinya kita ingin membuka layanan masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman. Ini yang utama," papar Anna. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top