• Berita Terkini

    Kamis, 17 Maret 2022

    Tanah 11 Warga Tegalretno Temui Titik Terang


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Persoalan hak pakai tanah 11 Warga Desa Tegalretno Petanahan mulai menemui titik terang. Ini setelah BPN Kebumen melaksanakan pertemuan dengan perwakilan dan Pengacara 11 warga tersebut. Pertemuan dengan agenda klarifikasi itu, dilaksanakan di Kantor BPN Kebumen, Kamis (17/3/2022).


    Hadir dalam acara tersebut Pengacara 11 Warga Tegalretno Yuli ikhtiarto. Pertemuan juga dihadiri oleh Kepala BPN Kebumen Sumarto SH MEng.


    Dalam pertemuan itu Kepala BPN Sumarto menyampaikan hingga kini BPN belum menerbitkan sertifikat apapun terkait tanah tersebut. Ini baik Sertifikat untuk warga maupun untuk Pemkab Kebumen. “Belum ada sertifikat apapun baik untuk warga yang mengajukan maupun pemkan,” tuturnya.


    Proses sertikat dilaksanakan dalam beberapa tahap. Ini meliputi Pendaftaran, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan SK dan Penerbitan Sertipikat. Untuk itu proses sertifikat juga akan dimulai dari pendaftaran kembali.


    Salah Satu Warga Tegalretno Sumardi (60) mengaku senang dengan apa yang disampaikan oleh BPN. Pihaknya berharap apa yang disampaikan akan sesuai dengan kenyataan. Artinya warga dapat kembali memiliki sertifikat hak pakai atas tanah yang dimaksud. “Mudah-mudahan ini dapat berjalan lancar. Sebab tanah tersebut berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.


    Sebagai Pengacara, Yuli Ikhtiarto menyampaikan akan mengawal setiap tahapan proses tersebut. Ini mulai dari Pendaftaran, Pengukuran, penerbitan SK hingga Penerbitan Sertifikat. Pihaknya akan terus memantau hingga kliennya mendapatkan Sertifikat Hak Pakai tanah yang dimaksud. “Kami akan terus mengawal,” tegasnya.

    Yuli juga mengaku senang, sebab ke 11 kliennya sudah hampir menunai titik terang. Ini terkait dengan Hak Pakai Tanah yang berada di Pesisir Selatan Desa Tegalretno Petanahan.  Dengan demikian warga dapat mendapatkan apa yang menjadi haknya. Sebab sesuai aturan yang ada, antara warga dan pemerintah mempunyai hak yang sama atas tanah negara.


    Sekedar mengingatkan, 11 warga Desa Tegalretno  Petanahan telah mensomasi Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Kebumen. Mereka mengkuasakan hal tersebut kepada Pengacara Yuli Ikhtiarto SH. Somasi dilakukan berkaitan dengan Perkara Perpanjangan Hak Pakai Tanah Garapan yang terlah bersertifikat  Hak Pakai.


    Yuli menjelaskan, dari ke 11 pemberi kuasa itu, telah memiliki sertifikat  tanah hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN Kebumen. Hak pakai itu diperpanjangan hingga tahun 2014. Pada tahun 2014 lalu, dimulai diajukan pengurusan perpanjangan hak pakai oleh warga ke BPN. 


    “Pada 14 Juli 2015 atas dasar pengajuan perpanjangan hak pakai dari pemberi kuasa telah diterima  oleh BPN Kebuman. Selain itu BPN Kebumen telah mengeluarkan kuitansi pembayaran untuk pengajuan perpanjangan hak pakai yang dimaksud,” jelasnya.


    Yuli melanjutkan, Setelah terbit kuitansi dari BPN Kebumen untuk Pelayanan dan Pengurukuran bidang tanah tersebut, dikatakan dari petugas BPN bahwa Sertifikat Perpanjangan Hak Pakai akan terbit kurang lebih enam bulan ke depan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top