• Berita Terkini

    Kamis, 03 Februari 2022

    Polres Kebumen Amankan Warga Tangerang Terkait Narkoba


    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -RD, warga Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pria berusia 38 itu berurusan dengan aparat gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, menyampaikan tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan terminal bus Kebumen.


    Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram. 


    "Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Kamis (3/2/2022). 

    Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. 

    Belakangan terungkap, tersangka sudah pernah berurusan dengan kasus sama pada tahun 2011 silam. Saat itu, ia ditetapkan tersangka karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusa Kambangan.

    Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan tersangka justru kembali berulah dan akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba. Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.


    Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top