• Berita Terkini

    Senin, 07 Februari 2022

    Kasus Narkotika, Warga Gombong Ditangkap Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan IH. Pria berusia 38 tahun warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong itu berurusan dengan polisi karena kasus narkotika.


    Dari tangan IH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 Gram siap edar.



    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, menyampaikan IH kini berstatus tersangka dan ditahan.

    Tersangka diamankan pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 18.17 WIB di tempat tinggalnya.  

    "Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ini bisa menyediakan barang jika ada teman yang memesannya," jelas Kompol Edi Wibowo, Senin (7/2/2022).


    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Selain satu paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca, sebuah sedotan pendek warna putih yang ujungnya runcin. Kemudian, sebuah sedotan pendek warna putih terdapat potongan slang benin, dan bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.


    Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen.  Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh. 

    Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp 650 ribu. "Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.


    Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut. "Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.


    Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.  Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 10 miliar.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top