• Berita Terkini

    Selasa, 14 September 2021

    Ponpes Kebumen Dukung Pemerintah Soal Pendanaan Pesantren


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Jatimulyo Alian Gus Fachrudin Al Hasani mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 


    Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah melaksanakan penandatanganan Perpres tersebut. Dimana sesungguh Perpres yang mengatur dana abadi pesantren itu sesungguhnya sudah dinantikan di kalangan pesantren.


    Gus Fachrudin mengatakan adanya Perpres tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam kepedulian dan pembangunan pesantren di Indonesia. Dimana seperti diketahui bersama sejarah panjang Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perjuangan pesantren.  “Dalam sejarahnya para ulama selalu hadir dalam perjuangan bangsa ini. Ini baik perjuangan melawan penjajah merebut kemerdekaan atau perjuangan mengisi kemerdekaan,” tuturnya, Selasa (14/9/2021).


    Adannya UU Pesantren artinya mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itulah Perpres No 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.


    Sekedar informasi DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 


    Adapun Presiden  Nomor 82 Tahun 2021 diteken pada 2 September 2021 lalu. Dalam Perpres tersebut pasal 3 menjelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.


    Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.  Ini berbunyi, Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari, Masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan Dana Abadi Pesantren.


    Dana Abadi Pesantren terdapat pada Pasal 23. Ini berbunyi , Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 


    Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. 

    Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. 


    Pada Pasal 24 ditegaskan, mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Terbitnya Perpres tersebut merupakan momentum besar bagi dunia pesantren," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top