• Berita Terkini

    Minggu, 12 September 2021

    Azam Bantah Menyuruh Pencairan Kredit Bermasalah PD BPR BKK Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Penasehat Hukum Aditya Setiawan SH MH berharap kliennya yakni Azam Fatoni dapat bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Ini pada kasus  PD BPR BKK Kebumen. Aditya juga menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa berlaku obyektif dalam melakukan penuntutan.

    Sekedar informasi saja, dalam perkara ini Terdakwa Azam Fatoni dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu juga denda sebesar Rp 500 juta. Azam Fatoni diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dalam dakwaan primair.


    Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Sidang juga dilaksanakan secara virtual (online). Sidang dengan Agenda Tuntutan dilaksanakan pada Senin (6/9) lalu. Sedangkan Sidang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dilaksanakan, Kamis (9/9) kemarin.

    Kepada Ekspres, Aditya menyampaikan JPU harus bisa berlaku obyektif dalam melakukan penuntutan. Jangan hanya mengedepankan pandangan subyektifnya. Jaksa tak perlu hanya berkutat pada hasil penyidikan/BAP. 


    “Kuncinya adalah pada tahap pembuktian/fakta persidangan. Bahwa pembuktian perbuatan pidana itu harus mengacu pada kausalitas (sebab-akibat). Dalam hal terdakwa Azam selaku Dewas didakwa melakukan intervensi dalam proses pencairan. Sementara di dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang menyampaikan adanya intervensi dari Dewas. Dalam hal ini Dewas hanya mereferensikan atau merekomendasikan saja, yang secara aturan itu diperbolehkan. Dari situ sy menilai bahwa pembuktian JPU masih lemah,” tuturnya, Minggu (12/9/2021).


    Dijelaskannya, terkait kewenangan Dewas sehubungan adanya proses pencairan, adalah tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan kredit. Ini sesuai dengan Peraturan Direksi PD BPR BKK Kebumen Nomor 228/DIR/BPRPKK/KBM/II/2011 tentang Batas kewenangan memutus kredit pada PD BPR BKK Kebumen, pada Bab II Pasal 2 ayat 5. “Berdasarkan fakta persidangan, kami dari PH berharap Azam Fatoni bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” kata Aditya yang juga merupakan Dosen di Universitas Putra Bangsa Kebumen itu.


    Sementara itu dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Azam Fatoni menyatakan jika pihaknya menjabat sebagai Dewan Pengawas bukan karena kemauan sendiri. Akan tetapi berdasarkan penugasan atas perintah dari Bupati Kebumen. 


    “Sebelum secara resmi saya menjabat sebagai Dewan Pengawas harus melalui seleksi yang ketat di Bank Indonesia. Alhamdulillah saya terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas dan menjabat mulai Tahun 2008 sampai dengan 2011,” ungkapnya.


    Sebuah tantangan besar saat itu, lanjut Azam, dikarenakan PD BPR BKK dimerger dari cabang di wilayah kecamatan menjadi satu. Regulasi atau SOP masih sangat minim untuk dasar melaksanakan management bank.


    “Pada awalnya satu demi satu dengan Jajaran Direksi menyusun SOP. Termasuk Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Nomor 228/ DIR/BPRBKK/KBM/II/2011 tentang Batas Kewenangan Memutus Kredit Pada Perusahaan Daerah Bank Kredit Kebumen/Kabupaten Kebumen. Sehingga saya paham isi atau filosofi dari arti kata  "Mengetahui" dan penjelasan tentang arti kata "Mengetahui" sudah dijelaskan secara jelas oleh saksi ahli Bapak Ery Arifudin SH MH,” jelasnya.


    Azam menyampaikan, di samping menyusun beberapa SOP, pihakmya selaku Dewan Pengawas juga berusaha untuk mendapatkan anggaran agar dapat membangun Kantor PD BPR BKK baru.

    “Pada akhirnya dengan menempuh mekanisme yang berlaku, atas usaha saya, saya  mendapatkan anggaran untuk membuat gedung atau kantor PD BPR BKK baru, yang sebelumnya dipinjamkan oleh Pemerintah daerah sebagai Gedung Ex kantor Parpol. Saya berjuang untuk membesarkan BKK agar bank tersebut dapat bersaing dengan bank lain,” tegasnya.

    Usaha dari BKK, juga gencar mengadakan sosialisasi pemasaran ke berbagai perusahaan, kantor-kantor serta instansi daerah maupun swasta. Salah satunya adalah tim dari bagian pemasaran BKK melaksanakan sosialisasi ke STIKES Gombong. Yang kebetulan pada saat itu Direktur Stikes Gombong adalah Giatmo. 


    “Pada saat itu Giyatmo menurut dari kesaksiannya ingin atau tertarik mengajukan kredit ke BKK karena ada janji dari KPO.  Waktu itu akan membeli dua unit ruko dan satu kios. Sehingga Giyatmo tertarik untuk mengajukan permohonan kredit, maka Giyatmo menemui saya agar dikenalkan dengan jajaran direksi BKK untuk konsultasi tentang persyaratan dan besarnya bunga,” jelasnya.

    Giyatmo, lanjut Azam, kala itu memang pengusaha muda yang sukses. Sehingga banyak bank yang mendekati menawarkan kepada Giatmo agar mengajukan permohonan kredit untuk pembiayaan proyek-proyeknya. Sehingga pada waktu itu sebetulnya sesuai kenyataan jajaran Direksi sangat antusias dan sangat senang sekali, apabila Giyatmo dapat bermitra mengambil kredit di BKK. 


    “Tanpa saya referensikan pun saat itu pasti disetujui, dikarenakan dengan melihat kredibilitasnya dan kebonafidannya sebagai pengusaha muda sukses pada saat itu. Memang benar saya mereferensikan kepada jajaran direksi, namun saya hanya sebatas merefensikan atau mengenalkan.  Saya selaku Dewan Pengawas tidak pernah menyuruh untuk mencairkan kredit Giyatmo,” paparnya.


    Berkaitan dengan tuntutan Jaksa yang mengatakan bahwa Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh terhadap kredit diatas 200 juta, itu sangat subyektif tuduhan itu. “Saya paham betul filosofi surat keputusan direktur tentang hal tersebut. Bahwa tanggung jawab kredit diatas 200 juta berhenti pada Direktur Utama  yakni jajaran direksi ke bawah. Sehingga tanggung jawab mutlak berkaitan dengan pencairan kredit bukan kepada Dewan Pengawas,” terangnya.


    Azam juga menyampaikan, tidak ada bukti- bukti atau kesaksian yang menyatakan pihaknya bersalah atau terbukti melakukan suatu tindak pidana seperti tuntutan JPU. Azam juga menyampaikan jika dalam pencairan Giyatmo, pihaknya juga tidak mendapatkan atau menerima sesuatu apapun berupa uang dan barang. “Semua hasil pencairan ditransfer langsung oleh PD BPR BKK Kebumen kepada Debitur bukan ke Dewan Pengawas. Dimana letak saya memperkaya diri sendiri,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top