• Berita Terkini

    Minggu, 12 September 2021

    Pengelola Parkir Tunggu Sikap Pemkab Soal Tindak Lanjut Somasi dari Dishub Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Koperasi Serba Usaha (KSU) Jalan Persaudaraan yang mengelola Parkir Bahu Jalan Wilayah I Kebumen, hingga kini belum menerima informasi lebih lanjut dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kebumen. Ini terkait dengan perihal adanya Somasi 2 dari Dishub kepada KSU Jalan Persaudaraan.


    Sekedar mengingatkan KSU Jalan Persaudaraan telah menerima Somasi dari Dishub Kebumen. Ini melalui Surat Perihal Somasi II tertanggal 20 Agustus 2021. Dalam surat disebutkan jika KSU Jalan Persaudaraan masih mempunyai kekurangan Setoran Parkir Tepi Jalan Umum sebesar Rp sebesar Rp 1,072 miliar, tepatnya sebesar Rp 1.072.365.000.


    Disampaikan juga dalam surat, jika dalam waktu 14 hari kalender dari surat dikeluarkan pihak KSU tidak melaksanakan penyelesaikan hutang maka permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum, baik pidana atau perdata.


    Sekretaris KSU Jalan Persaudaraan yang juga Manajer Unit Usaha Pengelolaan Parkir Akif Fatwal Amin menjelaskan hingga kini meski telah melebihi 14 hari kalender sejak 20 Agustus 2021, namun pihaknya belum menerima informasi lanjutan. “Belum ada informasi lanjutan,” tuturnya, Minggu (12/9).


    Jika seandainya persoalan tersebut benar-benar diselesaikan secara hukum, baik perdata maupun pidana, sebagai warga negara yang patuh hukum, pihaknya pun akan mengikutinya segala proses tersebut. Dalam hal ini KSU Jalan Persaudaraan pun tengah mengkaji lebih detail persoalan tersebut dari sisi hukum. “Bilamana nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau kealpaan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, kita juga akan melakukan proses hukum. Sebab kita semua sama di mata hukum,” katanya.


    Berkaitan dengan apa yang disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kebumen Dr Suratno yang mengatakan bahwa hutang harus diselesaikan dengan nyarutang. Akif membenarkan jika hutang memang harus dibayar.


    “Menurut hukum apa pun itu, baik hukum Negara, Hukum Adat atau Hukum Agama hutang memang harus dibayar. Namun kita kan harus melihat dulu hutang yang seperti apa dan hutang yang bagaimana?.  Tentunya hutang yang sudah mempunyai ketetapan secara yuridis. Sedang pada kasus ini, masih merupakan klaim sepihak," tegasnya.


    Akif juga menyampaikan sebenarnya yang lebih kompeten untuk  menanggapi masalah tersebut yakni dari pihak pemerintah dalam hal ini Dishub Kebumen. Merekalah yang paham alurnya. Merekalah yang paham aturan main dalam perjanjian kerjasamanya. 


    “Terkait dengan pengelola harus siap baik dan buruknya dan untung atau ruginya. Kita sudah siap banget. Ini dibuktikan dengan telah menjaminkan sejumlah uang yakni Rp 85 juta, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama. Jika dalam suatu bulan di tahun kontrak kita tidak bisa setor senilai Rp 84.365.000, maka kita diberi tenggang waktu 10 hari bulan berikutnya untuk melunasi. Apabila masih belum bisa ya konsekuensinya kami diputus kontrak sedang uang jaminan kami dicarikan untuk menutupi kekurangannya. Kan begitu..,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top