• Berita Terkini

    Minggu, 25 April 2021

    Ratusan Botol Miras Disita Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen terus menggencarkan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Kali ini, Polisi mengamankan ratusan botol Miras dari para penjual dari berbagai daerah. 


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menyampaikan, kegiatan KKYD yang digelar Polsek Kebumen pada hari Kamis (22/4) malam berhasil mengamankan Miras jenis Anggur Merah sebanyak 41 botol, Vodka 19 botol, Anggur Putih 14 botol, Anggur Kolesom 18 botol, dan Ciu 20 botol.

    "Miras ini kita peroleh dari beberapa penjual di Kecamatan Kebumen. Kita dapatkan berdasarkan laporan warga masyarakat. Kita datang, kita lakukan penggeledahan selanjutnya kita dapatkan barang bukti tersebut," jelas Iptu Tugiman, Minggu (25/4/2021).

    Selanjutnya Sat Resnarkoba pada hari yang sama, hari Kamis (22/4), berhasil mengamankan Miras jenis Anggur sebanyak 16 botol, Ciu 20 botol dan Vodka 8 botol.

    Sat Resnarkoba mendapatkan Miras tersebut dari salah dua penjual masing-masing inisial LM (44) warga Desa Jatisasri Kecamatan Kebumen dan HE (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen. 


    Selanjutnya Polsek Kuwarasan dalam kegiatan KKYD berhasil mengamankan 4 pemuda yang tengah berpesta Miras di tempat umum. Saat diamankan Tim Patroli Polsek Kuwarasan, para pemuda itu tengah sempoyongan sambil menggilir gelas Miras. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan 4 botol Miras jenis Cibot dan 1 botol Anggur. 


    Polsek Gombong tak kalah banyak, berhasil mengamankan Miras jenis Ciplas 8 bungkus, Miras ramuan kemasan plastik sebanyak 10 bungkus, Cibot 7 botol, dan Miras ramuan kemasan botol sebanyak 35 botol.

    Polsek Puring, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan 5 botol Miras jenis Vodka dari penjual inisial SL (24) warga Desa Tambakmulya Kecamatan Puring.  Polsek Ambal pada hari Jumat (23/4) turut mengamankan 15 botol Miras berbagai jenis dari penjual inisial WW (30) warga Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.


    Selanjutnya, di tempat lain, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan botol Miras dengan rincian, Cibot sebanyak 86 botol, Ciplas 8 bungkus, Miras jenis Anggur sebanyak 14 botol, dan Bir sebanyak 6 botol.  "Sebetulnya masih banyak lagi. Barang bukti itu akan kami data, selanjutnya akan dimusnahkan semua," imbuh Iptu Tugiman. 


    Lanjut Iptu Tugiman, KKYD dengan sasaran Miras akan terus digelar selama bulan Ramadhan, bahkan bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.  Kepada warga masyarakat Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung ataupun warga yang menjual Miras.

    Mengkonsumsi Miras sangat tidak baik bagi kesehatan. Bahkan beberapa kasus di Kebumen, warga mengalami keracunan dan meninggal dunia akibat menenggak minuman keras.  Selanjutnya pada beberapa kasus kriminalitas di Kebumen, dipicu karena mengkonsumsi minuman setan itu.  Maka adanya hal itu, Polres Kebumen berkomitmen menciptakan situasi kondusif tanpa Miras di bulan Ramadhan ini.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top