• Berita Terkini

    Kamis, 29 April 2021

    PA Kebumen dan KPK Sosialisasi Anti Korupsi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Bulan puasa ini tidak mengendorkan semangat para Pejabat dan Staf Pengadilan Agama (PA) Kebumen untuk berkomitmen mengimplemantasikan Zona Integritas. Pengadilan Agama Kelas IA Kebumen kini menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.


    Implementasi Zona Integritas dilaksanakan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dalam hal ini Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Sosialisai via Zoom Meeting. Ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Selain itu juga Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sosialisasi dilaksanakan secara virtual, Rabu (28/4/2021). Ini mulai pukul 08.15 hingga 09.30 WIB. Kegiatan bertempat di Pengadilan Agama Kebumen. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Wakil Ketua para Hakim, Panitera dan Sekretaris, para Panitera Muda/Para Panitera Penggati, para Jurusita/Jurusita Pengganti, para pejabat struktural dan seluruh staf.


    Adapun nara sumbernya yakni Sugiarto yang merupakan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Pihaknya juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi Utama LSP KPK serta Asesor Kompetensi LPS KPK.


    Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs Ahmad Nasohah MH didampingi Ketua Tim Zona Integritas Drs H Ahmad Husni Tamrin MH menyampaikan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi sekaligus pembekalan kepada seluruh pejabat dan staf Pengadilan Agama Kebumen. Ini agar benar-benar memahami hal-hal yang terkait Korupsi, Gratifikasi maupun suap. “Kami juga mengapresiasi kepada Ketua KPK yang telah memberikan respon dengan baik dan cepat. Ini atas kegiatan Sosialisai gerakan anti korupsi dan gratifikasi tersebut,” tuturnya.


    Ketua Pengadilan Agama Kebumen juga mengucapkan terima kasih kepada Sekeretarisnya yang telah menginisasi dan mendesign kegiatan tersebut. Sehingga berjalan dengan baik dan lancar. “Kegiatan tidak hanya diikuti oleh Aparat Pengadilan Agama Kebumen saja akan tetapi juga diikuti oleh satuan kerja lainnya melalui Zoom meeting,” ungkapnya.


    Dalam kesempatan Sugiarto menjelaskan ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut pada dasarnya dikelompokan menjadi tujuh bagian. Ini meliputi Kerugian Keuangan Negara, Suap, Gratifikasi, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. 

    “Semakin banyak menerima gratifikasi, maka akan semakin rendah martabat kita, dan semakin akan hilangnya keberkahan. Oleh sebab itu hindari dan jauhi segala bentuk korupsi dan  gartifikasi. Terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pastikan tidak ada Korupsi, Kolusi, gratifikasi maupun penyuapan dalam bentuk apapun,” ungkapnya.


    Drs Ahmad Nasohah menambahkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi anti korupsi, anti gratifikasi dan anti suap, menunjukkan kesungguhan dan komitmen yang kuat para aparat Pengadilan Agama Kebumen. “Ini untuk mengimplemenatsikan Zona Integritas, mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi. Korupsi No, Integritas Yes, Berani Jujur Hebat,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top