• Berita Terkini

    Selasa, 27 April 2021

    Kisruh RTLH, Perangkat Desa Bagung Bakal Diperiksa Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Perangkat Desa Bagung Prembun Tuhono, hari ini Rabu (27/4/2021) dijadwalkan diperiksa Jajaran Polres Kebumen. Hal ini guna diminta keterangan terkait dengan kemelut yang terjadi di Desa Bagung. Pihaknya telah menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Kebumen.


    Dalam hal ini Tuhono pun menyatakan kesiapannya untuk menghadir klarifikasi tersebut. Adapun Surat Undangan Klarifikasi, Nomor B/223/IV/RES.3.3/2021/Reskrim tertanggal 23 Apil 2021.


    Dalam surat dijelaskan bahwa Unit III/Tipikor Sat Reskrim Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan. Ini terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa untuk kegiatan pembangunan. Ini meliputi Pembangunan Gedung PAUD, Rabat Beton, Drainase, dan kegiatan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Anggaran Tahun 2017.


    Guna kepentingan tersebut makaTuhono diminta hadir dan menghadap penyidik Unit III/Tipikor Sat Reskrim Polres Kebumen untuk klarifikasi dan didengar keterangannya.


    Kepada Ekspres Tuhono menyampaikan pihaknya akan menghadiri undangan tersebut. Dalam hal ini terkait dengan persoalan tersebut Tuhono sendiri merupakan pihak yang dirugikan. Pembangunan Gedung PAUD, Rabat Beton, Drainase. "Kala itu pelaksanaan pembangunan dipercayakan CV Akbar Jaya. Namun setelah dibangun pihak desa belum membayar sepenuhnya," katanya, Selasa (27/4).


    Ditegaskan Tuhono sisa pembayaranyang belum diselesaikan mencapai Rp 169.497.850. Adapun dana tersebut bersumber dari Dana Desa.  Padahal Dana Desa tahun anggaran tersebut sebenarnya sudah cair semua. Namun meski demikian pembayaran hingga kini belum diselesaikan padahal pembangunan tersebut dilaksanakan pada 2017 silam.

    Sedangkan pada persoalan RTLH terdapat 12 orang penerima manfaat. Namun demikian hingga kini belum juga mendapatkan haknya. Adapun total anggarannya mencapai Rp  121.656.500. Dalam RTLH ini Tuhono sendiri merupakan Kadus di Desa Bagung. Dimana Kadus sendiri merupakan pihak yang mengusulkan program RTLH itu.


    Meski RTLH belum terealisasi, namun Parahnya, lanjut Tuhono, terdapat oknum dari pemerintah desa yang menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dengan menyatakan jika uang RTLH dikorupsi oleh CV Akbar Jaya. “Padahal CV Akbar Jaya tidak tahu menahu terkait Program RTLH,” terangnya.


    Pihaknya pun beharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kemelut persoalan itu. Sehingga akan jelas siapa yang bersalah dan siapa yang harus dihukum. “Ini sangat penting agar persoalan tersebut kedepannya tidak terulang kembali,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top