• Berita Terkini

    Selasa, 27 April 2021

    Berdalih Ngabuburit, Pria ini Curi Motor Ditangkap Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menunggu waktu buka puasa di bulan Ramadan ini, sebagian warga memiliki berbagai cara untuk ngabuburit. Namun yang dilakukan seorang pria, AM (26), ini jelas tak pantas ditiru.

    Bagaimana tidak. Ia ngabuburit kemudian mencuri sepeda motor. Hasilnya, ia harus berurusan dengan polisi. Ia kini pun berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. 

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, menyampaikan tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari. 

    "Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4/2021).


    Belakangan terungkap, mencuri motor bukanlah kali pertama ia lakukan.  Sebelumnya, ia telah divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus Curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi.

    Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen. Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.


    Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban. 

    Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.  "Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Kapolsek Sruweng.

    Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.(win)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top