• Berita Terkini

    Jumat, 23 April 2021

    Kades Sitiadi Adukan Dugaan Penggelapan Aset Desa


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kepala Desa (Kades) Sitiadi Kecamatan Puring Paryudi mengadukan dan melaporkan dugaan penggelapan pengelolaan aset desa ke Polres Kebumen. Pelaporan dilaksanakan di Unit 4 Reskrim Polres Kebumen, Jumat (23/4/2021).


    Adapun dugaan penggelapan aset desa itu meliputi pengelolaan tanah bondo deso berupa sawah seluas 3.500 meter persegi. Selain itu juga pengelolaan tanah kering seluas 1.120 meter persegi. 


    Dalam melaporkan persoalan itu, Kades Paryudi didampingi oleh dua pengacara dari Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kebumen. Yakni Ketua BPPH HD Sriyanto SH MH MM dan Anggotanya Aditya Setyawan SH MH.


    Kades Paryudi menyampaian di Desa Sitiadi terdapat tanah sawah seluas 3.500 meter persegi. Tanah tersebut dijual sewa oleh saudara berinisial R pada awal Desember 2020 lalu. Adapun terinformasi dalam hal itu R diperintah oleh saudara berinisial S. 


    Selain itu, lanjut Paryudi pada awal Februari 2021 muncul surat berita acara pengelolaan salah satu tanah di desa.  Dengan surat tersebut kemudian digunakan oleh saudara berinisial A untuk menjuel sewa tanah terminal kepada S.  “Hingga kini, hasil penjualan tanah tersebut tidak sampai kepada pemerintah  desa. Padahal pemerintah desa lah yang berhak mengelola dan mengatur aset desa,” tuturnya.


    Bukan itu saja, adanya kesepakatan dalam berita acara terkait pengelolaan tanah desa juga tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Padahal pemerintah desa yang sebenarnya berhak mengatur dan mengelolanya. “Untuk itulah kami mengadukan hal tersebut dengan dugaan penyerobotan dan penggelapan aset desa. Sebab ini dilaksanakan tanpa seijin yang berhak yakni pemerintah desa,” tegasnya.


    Sementara itu Pengacara Senior  HD Sriyanto SH MH MM menegaskan BPPH melaksanakan pendampingan dugaan kasus tersebut. Kades Paryudi sendiri merupakan Anggota Pemuda Pancasila Kebumen. Pihaknya berharap setelah adanya pengaduan/laporan kepolisian penyidik segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. “Selain itu kami dari BPPH Pemuda Pancasila  Kebumen setiap saat akan selalu memantau perkembangan laporan tersebut,” terangnya.


    Dalam perkara ini diduga terdapat penyerobotan dan penggelapan. Ini dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP juncto Pasal 167 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top