• Berita Terkini

    Jumat, 23 April 2021

    Kisruh RTLH, Sejumlah Warga Desa Bagung Diperiksa Polisi


     KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Beberapa warga Desa Bagung Kecamatan Prembun diminta keterangan oleh polisi. Hal ini berkaitan dengan persoalan RTLH di Desa tersebut. Setidaknya terdapat 12 warga yang diminta keterangan. Mereka adalah calon penerima Bantuan Program RTLH tahun 2017.


    Pemeriksaan untuk meminta keterangan dilaksanakan di Kantor Balai Desa Bagung, Jumat (23/4/2021). Petugas Pemeriksa dari Polres Kebumen mendatangi kantor balai desa tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor balai desa untuk mempermudah. Sebab terdapat warga lansia yang diminta keterangannya.  


    Salah satu Perangkat Desa  Bagung Tuhono menyampaikan, sejatinya pemeriksaan untuk meminta keterangan akan dilaksanakan Polres Kebumen. Namun terdapat lansia yang juga akan diminta keterangan. Untuk mempermudah, pemeriksaan pun dilaksanakan di Kantor Balai Desa. “Pertama yang diminta keterangan adalah korban dalam hal ini yakni calon Penerima Bantuan RTLH tahun 2017,” tuturnya.


    Disampaikan pula untuk pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Adapun yang akan diminta keterangan selanjutnya yakni bendahara program dan Kadus selaku pengusul program RTLH tersebut.  “Nanti akan ada pemeriksaan selanjutnya,” ungkapnya.


    Tuhono sendiri merupakan salah satu Kadus di Desa Bagung. Pihaknya pun akan diminta keterangan oleh pihak berwajib. Dalam hal ini Tuhono menegaskan jika dirinya siap untuk diminta keterangannya. “Saya siap untuk datang. Dalam hal ini akan saya sampaikan apa yang saya tahu kepada petugas,” tegasnya.


    Sementara itu Mantan Ketua BPD Desa Bagung priode 2013-2018 Sri Hartono Budiyanto yang juga merupakan tokoh masyarakat berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara hukum. Selain itu pihak yang bersalah dapat menerima hukuman sesuai dengan kesalahannya.


    Jangan sampai, lanjutnya, kasus tersebut diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Hal ini penting untuk pembelajaran dan agar masyarakat menghormati hukum. Jika hanya diselesaikan dengan cara mediasi, dikhawatirkan masyarakat akan menyepelekan hukum. “Persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengembalikan uang kepada calon penerima. Itu tidak sama sekali tidak mendidik,” ungkapnya.


    Sebelumnya Sri Hartono Budiyanto juga menyampaikan jika Persoalan RTLH di Desa Bagung Prembun tak kunjung tertangani, pihaknya akan melaporkan persoalan itu Kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain itu juga akan dilaporkan kepada Kejati atau Polda Provinsi Jawa Tengah. Ini jika perkara tersebut tak kunjung diselesaikan secara hukum. Bukan itu saja, Warga juga berencana melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top