• Berita Terkini

    Senin, 15 Maret 2021

    Niatnya Jual HP Warga Purworejo ini Malah Kena Tipu

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Tindak pidana penipuan dengan modus Cash On Delivery (COD)  masih saja terjadi. Kali ini, menimpa DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.


    Ia menjadi korban penipuan setelah "janjian" dengan dua orang pria yang awalnya hendak membeli handphone. Alih-alih beli, dua orang pria itu malah kabur sembari membawa hp merk Samsung tipe S20+ milik korban.

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pres release, penipuan terjadi pada hari Jumat (26/2) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen.  "Awalnya tersangka dan korban bersepakat untuk COD, handphone yang ditawarkan korban akan dibeli tersangka, " ujar AKP Tarjono Sapto 

    "Tersangka menghubungi korban setelah melihat postingan di market place facebook," imbuh AKP Tarjono Sapto Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Senin (15/3/2021). 


    Tersangka DM mengajak korban COD di sebuah rumah yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.  Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban melalui pintu belakang rumah. 


    Korban yang penasaran menunggu lama, akhirnya mengecek ke dalam rumah dan menemui perempuan yang sebelumnya dikenalkan tersangka adalah istrinya.  "Sebelum korban datang, perempuan itu disetting oleh tersangka untuk mengaku sebagai istrinya. Hal ini diiyakan si perempuan, karena imbalan iming-iming tersangka akan mengontrak rumahnya," jelas Kapolsek.


    Saat keduanya saling berdebat, akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan tersangka.  Selanjutnya keduanya melaporkan ke Polsek Kebumen tentang kejadian itu.


    Melalui penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Semarang. Keduanya masing-masing berinisial DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.


    Tersangka DM berperan sebagai eksekutor, sedang tersangka ST menunggu di mobil


    Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada korban.  Barang bukti berupa Samsung tipe S20+ milik korban turut diamankan dalam penangkapan itu. "Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50," kata tersangka DM.

    Tersangka dengan mudah mencari rumah yang akan dikontrakan melalui market place facebook.  Setelah terjadi kejahatan penipuan, rumah ditinggalkan begitu saja untuk menghilangkan jejak.


    Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Kami imbau kepada warga masyarakat untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi. Sasaran tersangka adalah handphone ewah dengan harga belasan juta ke atas," tandas  AKP Tarjono Sapto Nugroho. (win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top