• Berita Terkini

    Selasa, 23 Maret 2021

    Masih Pendalaman, Kejaksaan Belum akan Segel Aset Tersangka Kasus BKK Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Kebumen terus melakukan pendalaman dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank PD BPR BKK Kebumen. Dugaan kasus tersebut berkaitan dengan pemberian kredit pada Bank PD BPR BKK Kebumen sebesar Rp 13 miliar di tahun 2011.


    Terkait dengan dugaan kasus tersebut BPKP Jawa Tengah juga telah terjun ke Kebumen. Ini dilaksanakan selama selama 12 hari. Dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Kedatangan BPKP ke Kebumen yakni untuk menghitung kerugian keuangan negara.  


    Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan Kejaksaan Kebumen kini tengah mematangkan kasus tersebut.  


    Saat disinggung mengenai apakah Kejaksaan Kebumen merencanakan akan melakukan penyegelan aset tersangka, mengingat kasus tersebut menimbulkan kerugian negara, Faisal Cesario Arapenta menjawab belum. “Sedang dimatangkan dan belum (ada rencana penyegelan),” tuturnya, Selasa (23/3/2021).


    Terkait dengan adanya perhitungan untuk menentukan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tersebut, juga sempat ditanggapi oleh salah satu Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko. Dimana pihaknya berpendapat  bahwa kasus tersebut bukan hanya persoalan angka kerugian negara, melainkan proses kredit yang tidak sesuai aturan.


    Dimana proses kredit sebesar Rp 13 miliar itu bermasalah dan syarat dengan pelanggaran hukum. Sehingga meskipun seandainya tidak menimbulkan kerugian negera proses kredit tetap salah dan mempunyai konsekuensi hukum. “Proses kredit mesti dilakukan oleh banyak pihak. Adanya pelanggaran menunjukkan terdapat permufakatan jahat atau kongkaligong. Disinilah peran aparat penegak hukum untuk menguak siapa saja aktor yang terlibat,” paparnya. 


    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam dugaan kasus itu Kejari Kebumen telah menetapkan tiga tersangka. Ini meliputi Azam Fatoni  Giyatmo dan  Kasimin.  “Kami meminta kepada para tersangka untuk mau membuka semuanya. Ini untuk mengurangi beban moril bagi tersangka itu sendiri. Sehingga nanti jelas siapa yang bersalah dan siapa yang musti bertanggungjawab,” ucap Tatag. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top