• Berita Terkini

    Minggu, 14 Maret 2021

    Kasus BKK, Tatag: Azam hanya Sekedar Pengawas


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko kembali angkat bicara soal kasus dugaan korupsi di Bank PD BPR BKK Kebumen. Khususnya soal penetapan Azam Fathoni tersangka, Tatag meminta masyarakat menganut asas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih berlangsung.


    Namun demikian, Tatag menyampaikan Azam hanyalah sekedar Dewan Pengawas (Dewas) saja. Artinya sebagai Dewas tidak mungkin mempunyai kewenangan segala-galanya dalam proses terjadinya pengucuran kredit yang bermasalah tersebut. 


    "Saya percaya bahwa penyidik akan mampu membongkar semua aktor yang terlibat,” tuturnya, Minggu (14/3/2021).


    Dalam hal ini Tatag berharap para tersangka mampu membuat kasus BKK ini terang benderang. Dengan demikian beban moril maupun materiil tidak dipikul sendirian oleh para tersangka. 


    "Kalau tidak mau terbuka, beban moril dan materiil kasus ini hanya dipikul oleh mereka yang kini telah menjadi tersangka. Namun jika dibuka semua, maka akan jelas siapa saja yang terlibat,"  ungkapnya.


    Tatag juga menegaskan, PD BPR BKK adalah milik Pemkab Kebumen. Untuk itu kredit yang bermasalah dan telah memakan waktu harus dihitung. Ini tentunya dengan perhitungan yang ada dalam ketentuan aturan perbankan di dalam BKK itu sendiri. 


    Adapun saham di BKK adalah milik negara dalam hal ini Pemkab Kebumen dan sebagai milik Pemerintah Provinsi. Sehingga wajib hukumnya dipertanggungjawabkan. Milik negara artinya adalah milik masyarakat. Sehingga sekecil apapun uang negara harus diselamatkan karena itu adalah uang rakyat. 


    Tatag juga menambahkan, kredit bermasalah bukanlah  faktor kebetulan. Melainkan hal ini karena faktor by design yang sekaligus menyakitkan serta merugikan masyarakat secara langsung. Ini bisa dibuktikan dimana pasca pengucuran kredit Rp 13 miliar di tahun 2011 tersebut, masyarakat atau nasabah mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman atau kredit. Kesulitan kredit mendapatkan meskipun hanya dengan angka rupiah yang relatif kecil.


    "Sekali lagi, kerugaian negara bukan hanya dihitung kredit Rp 13 miliar saja, melainkan juga dengan bunganya. Ini sesuai aturan perbankan yang ada di PD BPR BKK Kebumen,” ucapnya. 


    Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen telah menetapkan Azam Fatoni menjadi tersangka pada dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bank PB BPR BKK Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka Kejari juga menahan Azam.


    Dengan demikian terkait kasus dugaan tipikor di bank  PD BPR BKK Kebumen itu, kini terdapat tiga orang tersangka. Ini meliputi Giyatmo, Kasimin dan Azam Fatoni. Adapun dugaan kasus tindak pidana tersebut terkait dengan pencairan Kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun 2011 senilai Rp 13 miliar. Kala itu Azam sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top