• Berita Terkini

    Minggu, 14 Maret 2021

    Ngaku "Chef", Pedaya Gadis, Warga Alian Jadi Tersangka Penipuan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-PP (19), perempuan cantik warga Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan, tidak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan saat bertemu dengan TE di sebuah hotel di Kebumen pada bulan September 2020.


    "Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di sebuah kamar hotel. Saat keduanya bertemu di kamar hotel, si pria bercerita jika ia adalah seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho


    Pria dimaksud AKP Tarjono Sapto Nugroho adalah TE (32) warga Desa Seliling Kecamatan Alian. Dalam kasus ini, TE menipu mentah-mentah PP. Tak hanya mendapatkan cinta korban, pelaku yang kini berstatus tersangka dan ditahan itu juga mendapatkan uang Rp 25 juta. 


    AKP Tarjono Sapto Nugroho yang kemarin (14/3/2021) bersama Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menyampaikan penipuan bermula saat keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh di handphone android. 

    Kepada korban, tersangka mengaku memiliki gaji fantastis perbulan Rp 50 juta sebagai "chef" di hotel mewah di Pulau Dewata. Hal ini semakin membuat PP "terkintil-kintil" kepada tersangka. 


    Bak mendapat durian runtuh, korban hari itu seperti tengah beruntung karena bertemu dengan pemuda kaya. Seraya memberi servis kepada tersangka, korban minta dibelikan mobil Honda Brio. 


    Permintaan korban diiyakan, namun dengan syarat tersangka minta diberi uang muka 25 juta Rupiah selanjutnya sisanya sekitar 75 Juta Rupiah akan dilunasi tersangka. 


    Korban melakukan transfer kepada tersangka setelah pertemuan kedua kalinya  pada hari Kamis (11/2) sebanyak RP 15 juta, pada hari Jumat (19/2) kembali menransfer Rp 10 juta


    "Setelah menerima transaksi sejumlah Rp 25 juta, nomor Whatsapp korban diblokir tersangka. Korban semakin yakin, bahwa ia telah menjadi korban penipuan," terang Kapolsek Kebumen. 

    Sadar menjadi korban penipuan, lantas PP yang berprofesi sebagai pemandu lagu melaporkan ke Polsek Kebumen.  Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin (8/3) sekitar pukul  20.30 WIB di Pantai Menganti Kebumen saat bersama dengan wanita lain. 


    "Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Kapolsek. 

    Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai chef di hotel mewah adalah fiktif.  


    Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kamar jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top