• Berita Terkini

    Minggu, 07 Februari 2021

    Kebumen Kini Kembali Zona Merah


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kabupaten berselogan Beriman ini, kini kembali menjadi Zona Merah Covid-19.  Penetapan tersebut sejak Sabtu (6/2/2021). Selain itu di Kebumen sendiri kini terdapat setidaknya 6.170 orang terkonfirmasi positif corona.


    Dari jumlah tersebut 5.199 orang terkonfirmasi sembuh. Sedangkan 391 orang terkonfirmasi tengah menjalani perawatan. Adapun jumlah orang yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 230 orang atau 3.7 persen. Sebelum kembali dinyatakan sebagai Zona Merah, Kebumen sendiri berstatus sebagai Zona Oranye.  


    Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Cokroaminoto mengatakan bersamaan dengan Zona Merah Kabupaten Kebumen, terdapat tiga kecamatan yang juga berstatus merah. Ini meliputi Pejagoan, Karanggayam dan Karangsambung. “Mari bersama-sama saling menjaga, mulai dari diri sendiri, keluarga, tetangga dan semuanya,”  tuturnya.

    Sementara itu pada Program Jateng di Rumah yang dilaksanakan 6-7 Februari banyak toko yang tutup, kendati demikian masih terdapat pula yang tetap buka seperti biasanya. Tak hanya toko, semua objek wisata di Kebumen juga tutup selama dua hari tersebut, ini  untuk menghindari kerumunan warga.


    Hal ini terlihat saat Polsek Klirong melakukan patroli dan Operasi Yustisi yang dilakukan untuk mendukung penuh upaya pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19. Operasi Yustisi dilakukan mobiling tersebut juga berhasil menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker. 


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, menyampaikan ke 14 orang pelanggar tersebut langsung dilakukan rapid test.  "Hasilnya, setelah kita lakukan rapid test, 3 orang dinyatakan reaktif. Sesuai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Klirong, bagi yang reaktif diserahkan ke Gugus Tugas Desa untuk disarankan karantina mandiri," jelas Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong, Minggu (7/2).


    Kegiatan rapid test yang dilakukan kepada pelanggar merupakan imbangan, agar warga senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan. Dari kegiatan itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Klirong berharap, akan ada sosialisasi berantai kepada masyarakat yang telah dilakukan rapid test.  "Setelah dilakukan rapid kepada warga yang tidak patuh protokol kesehatan, harapannya, ia akan bercerita kepada orang lain. Secara tidak langsung akan ada sosialisasi berantai dari kegiatan, dan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya. 


    Polsek jajaran bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan di tiap-tiap wilayah juga gencar melakukan Operasi Yustisi serta pembagian masker. Sanksi sosial hingga teguran tertulis juga dilakukan kepada pelanggar agar lebih meningkatkan kepedulian menerapkan protokol kesehatan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top