• Berita Terkini

    Minggu, 03 Januari 2021

    Soal FPI, Warga NU Kebumen Diminta Tidak Respon Berlebihan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Warga NU tidak perlu merespon secara berlebihan tekait dengan dibubarkannya organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Warga Nahdliyin harus tetap konsen dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia di tengah kebhinekaan.


    Sekedar informasi pemerintah telah membubarkan FPI. Ini dilaksanakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga. Surat keputusan tersebut, diumumkan pada Rabu (30/12) lalu. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.


    Ketua PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar menyampaikan di Kebumen sendiri ada organisasi FPI. Warga NU diharapkan tidak merespon berlebihan terhadap dibubarkannya FPI tersebut. “Negara ini dibangun ditengah kebhinekaan. Saling menghormati dan menjaga perbedaan menjadi kunci utama dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” tuturnya, Minggu (3/1/2021).


    Bhineka Tunggal Ika, lanjut Dawam, merupakan salah satu dari empat pilar bangsa. Adapun ke Empat Pilar Bangsa tersebut yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45. Untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga NU untuk menjaga dan mengamalkan empat pilar bangsa tersebut,” tegasnya.

    KH Dawam juga menyampaikan, terkait dengan pembubaran FPI dilaksanakan karena Pemerintah memandang FPI memang perlu dibubarkan. Hal ini lantaran para elit FPI tersebut dianggap sering bikin gaduh negara. Selain itu juga bertindak di luar aturan main bernegara. Terkadang pula bersikan intolerant dan lainnya. Maka dari itu pemerintah berkesimpulan untuk kepentingan keutuhan bangsa dan negara, FPI dibubarkan. “Ini merupakan sebuah keputusan pemerintah. Dimana setiap warga negara harus mematuhinya,” katanya.

    Disampaikan pula oleh KH Dawam, terkait dengan hal tersebut jika memang FPI tidak setuju tentunya dapat melakukan langkah hukum. Ini misalnya mengajukan praperadilan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penting untuk diingat, Indonesia merupakan negara hukum, maka langkah-langkah yang akan diambil oleh warga negara, ormas apapun termasuk FPI harus tetap dalam on the right track atau tetap dalam koridor hukum.

    Saat disinggung mengenai pergantian nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam, KH Dawam menyampaikan berganti singkatan tersebut tentunya nanti tergantung dari bagaimana keputusan Kemendagri nantinya saat mereka mengajukan izin. “Boleh atau tidaknya tentunya sesuai dengan keputusan Kemendagri,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top