• Berita Terkini

    Minggu, 03 Januari 2021

    Pelantikan Calon Terpilih Kebumen, KPU Masih Tunggu BRKP dari MK


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan ada dan tidaknya gugatan hasil rekapitulasi suara pada pilkada dijadwalkan akan keluar pada 18 Januari mendatang.


    Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen hingga kini pun masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2020. Mengacu pada jadwal, BRPK dari MK akan terbit sekitar tanggal 18 Januari 2021. Hal ini berlaku untuk keseluruhan Pilkada di Tanah Air.


    Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan pada tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkaran, perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Walikota, pengajuan permohonan dijadwalkan pada 13 sampai dengan 29 Desember. 


    Melengkapi dan memperbaiki permohonan PHP, sekaligus Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon PHP dan  penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP pada 13 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. “Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRKP pada 18 Januari 2021,” tuturnya, Jumat (1/1/2021).


    Disampaikan pula sesuai mekanismenya KPU kabupaten mengirimkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Ini beserta pula SK-nya ke KPU RI. Kemudian nantinya dari KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan.

    Sekedar memgigatkan, KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan pleno terbuka terkait hasil Pilkada Kebumen 2020. Adapun Pasangan Calon Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih unggul dalam perolehan suara. Paslon mengantongi 60,8 persen dari keseluruhan suara sah. Pleno Terbuka Rekapitulasi dilaksanakan di KPU, Rabu (15/12) lalu.


    Berdasarkan rekapitulasi se Kabupaten Kebumen, total suara pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 664.202 orang. Ini dari 1.037.802 Daftar Pemiliah Tetap (DPT). Suara sah sebanyak 640.284 suara, sedangkan yang tidak sah 23.918 suara. Paslon mengantongi suara sebanyak 389.463 suara. Sedangkan kolom kosong memperoleh 250.821 suara. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top