• Berita Terkini

    Rabu, 30 Desember 2020

    Kapolres Kebumen: Tak Ada Kerumunan, Tak Ada Petasan di Malam Pergantian Tahun!


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di tengah pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung, warga Kebumen diminta benar-benar menahan diri untuk tidak larut dalam perayaan tahun baru. Bahkan, Polres Kebumen telah menegaskan akan melakukan pembubaran paksa bila masih dijumpai kerumunan pada malam perayaan tahun baru yang jatuh pada Kamis malam (31/12/2020).


    Termasuk didalamnya Polres melarang warga masyarakat menyalakan petasan. "Polres Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Rabu (30/12).


    AKBP Piter menegaskan, sanksi menunggu bagi mereka yang nekat menggelar kerumunan dan menyalakan petasan pada malam pergantian tahun. "Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres yang kemarin didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto.

    Dalam rangka memastikan tak ada kerumunan pada malam tahun baru, Polres Kebumen menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan, melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Tim khusus yang terdiri Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen, akan "mobiling" berpatroli melakukan pembubaran.

    Tim khusus menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit menular jika warga tidak mengindahkan.  Masyarakat diimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. 


    Sejumlah tempat wisata, tempat yang biasa digunakan berkumpul seperti kafe, karaoke, semua hotel dan restaurant dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan Tahun Baru 2021, dengan kata lain ditutup. Penutupan dilakukan mulai hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB. 

    Hal ini sesui dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen, tanggal 29 Desember 2020.

    "Kita ingin, Tahun Baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini Pandemi Corona belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama," katanya.

    Tim khusus penembak jitu juga diterjunkan Polres Kebumen untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun.  Razia besar minuman-minuman keras (kegiatan Kepolisan yang ditingkatkan) saat ini masih terus digencarkan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. 

    Ribuan Miras, telah diamankan dalam kegiatan itu. "Kami berharap, dengan rangkaian kegiatan yang telah kami gelar, kami laksanakan, Kebumen akan selalu dalam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top