• Berita Terkini

    Rabu, 21 Oktober 2020

    Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, khususnya bagi yang menunggak pajaknya. Pasalnya kini Pemprov Jawa Tengah telah memberikan keringanan pajak kendaraan dengan membebaskan denda.


    Artinya dalam program tersebut, para pemilik kendaraan yang kebetulan telat dalam membayar pajak, tidak akan didenda.  Hal memperingan biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Program semakin bermanfaat sebab dikeluarkan dimasa Pandemi Covid-19. Dimana pandemi sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.

    Bukan itu saja, bagi kendaraan berplat kuning juga diberikan keringanan pembayaran dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan denda pajak tersebut dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.


    Plt Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kebumen Tri Eddy Utomo menyampaikan program pembebasan denda pajak dilaksanakan berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 44 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Bapenda Nomor : 973./31.2411 tentang Pemberian Keringan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat di Jawa Tengah. “Pemberian keringanan untuk kendaraan umum/plat kuning besarnya variatif mulai dari 10 hingga 20 persen dari pokok PKB," katanya, Selasa (20/10/2020). 


    Eddy menjelaskan, program ini dimaksudkan untuk membantu meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah yang dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah. Dimana hingga kini baru realisasi Rp 8,1 triliun dari target Rp 12 triliun. Dengan kata lain, baru baru 68,27 persen dari target.  "Kondisi tersebut bisa dilihat besarnya tunggakan PKB di Kebumen sekitar 126.536 obyek atau setara Rp 39,9 miliar," jelasnya. 


    Untuk program akhir tahun, lanjut Eddy, Pemprov juga menyelenggarakan berkah bayar pajak kendaraan bermotor.  Dalam program tersebut akan disediakan undian dengan hadiah mobil dan sepeda motor. Ini untuk pembayaran dari mulai dari 2 Januari hingga 10 Desember 2020. Undian dilakukan dengan memilih nomor pada STNK kendaraan bermotor.  

    "Ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan gairah masyarakat untuk tertib membayar pajak. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dan tertib membayar pajak," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top