• Berita Terkini

    Senin, 14 September 2020

    Modal Mobil Gadai, Bakul Ayam Geprek Asal Kebumen ini Pedaya Gadis

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kelakuan KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit ini sungguh terlalu. Bagaimana tidak. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual kuliner ayam geprek itu diduga menyetubuhi Bunga (16) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Prembun.

    KR pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, modus tersangka adalah memacari korban. Modal tersangka pun cukup meyakinkan. KR diketahui memiliki tunggangan mentereng mobil Honda Brio meski belakangan diketahui itu mobil gadaian dari seseorang.

    Rupanya, "tongkrongan" tersangka yang dalam kesehariannya sebagai penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung Jabar itu, cukup memikat hati Bunga yang hanya gadis desa. Setelah mendapatkan cinta Bunga, tersangka dengan mudah menyetubuhinya.

    Tersangka seminggu sekali pulang Kebumen. Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban.  "Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam. Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9/2020).

    Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.

    Saat diinterogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen. Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka.

    Mengetahui hal tersebut selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke Polres Kebumen, sehingga tersangka KR ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 wib di wilayah Prembun.
    Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri  dengan korban.  Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top