• Berita Terkini

    Senin, 14 September 2020

    KPU Dapat Memfasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Dalam setiap proses pemilu dilaksanakan kampanye yang merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat. Kampenya dilaksanakan secara bertanggung jawab. Adapun yang pendidikan politik sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

    Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan juga oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. Selain itu kampanye juga dapat difasilitasi oleh KPU. Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilaksanakan dengan beberapa metode.

    Ini meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Selain itu   penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye  dan/atau  kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Sedangkan fasilitasi Kampanye oleh KPU meliputi, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.

    Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Menangapi hal tersebut, Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan penayangan Iklan Kampanye dilaksanakan dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. "Ini pada media massa cetak, media massa elektronik dan dan/atau media dalam jaringan online,” tuturnya, Senin (14/9).

    Dalam hal ini, lanjut Agus Hasan, KPU juga menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon. Materi Iklan Kampanye dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU.

    “Materi Iklan Kampanye dapat memuat informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,” katanya.

    Dijelaskan pula, materi Iklan Kampanye berupa tulisan, suara, gambar,  tulisan dan gambar, dan/atau  suara dan gambar. Ini bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. “Materi Iklan Kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top