• Berita Terkini

    Senin, 14 September 2020

    Corona di Kebumen Tembus 300 Orang, 11 Diantaranya Meninggal Dunia

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jumlah pasien positif corona di Kebumen terus mengalami peningkan. Bahkan akhir-akhir ini peningkatan tergolong cukup tajam. Bagaimana tidak, pada tanggal 8 September kemarin, jumlah pasien positif masih 264 orang. Namun kini, Senin, (14/9/2020) jumlah pasien positif corona tercatat telah mencapai 300 orang.

    Dari jumlah tersebut 89 orang diantaranya masih dalam perawatan medis. 200 pasien dinyatakan telah sembuh dan sisanya yakni 11 orang meninggal dunia akibat virus corona. Jumlah tersebut kemunginan masih akan terus bertambah.

    Adapun untuk Pasien dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya mencapai 372 orang.  dari jumlah tersebut 33 diantaranya  meninggal tanpa hasil lab. Selain itu 58 PDP dinyatakan selesai pengawasan dan 4 orang masih dalam pengawasan. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya mencapai 3.465. Enam orang masih dalam proses pemantauan dan 3.459 telah selesai pemantauan.

    Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokro Aminoto, dalam pers rilisnya , Senin (14/9/2020)  menyampaikan memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kebumen masih berpotensi naik. Ini berdasarkan  pengkajian kasus dan analisa data yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Kebumen.

    Meski demikian, disisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.

    Adapun pencegahan penularan virus corona yang dapat dilaksanakan meliputi physical distancing dan social distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan masyarakat dan pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan. 

    Sesuai surat Bupati Nomor 451/1879  tanggal 29 Juni 2020 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi, mengatur penyelenggaraan ibadah inti dan sosial. 

    Bahwa setelah Penyelenggara  kegiatan ibadah,  mendapat surat keterangan aman covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat ibadah. “Hingga kini berbagai upaya juga sedang dan telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen,” ucap Cokro. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top