• Berita Terkini

    Minggu, 19 Juli 2020

    Tatag Minta Kesbangpol Kebumen segera Jadi Badan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Tatag Sajoko SH mengimbau kepada eksekutif untuk segera memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pasalnya pemberlakuan Perda tersebut merupakan bagian dari konsistensi pemerintah terhadan peraturan yang telah disahkan.


    Sekedar informasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah disahkan pada tanggal 28 April 2020 lalu. Selain itu terdapat pula Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diterapkan pada 15 Juni 2020 lalu. Kendati demikian hingga kini Kesbangpol Kebumen masih berbentuk kantor dan belum menjadi badan.

    “Konsistensi terhadap pemberlakuan Perda tersebut perlu saya pertanyakan, sebab sudah disahkan tapi tidak segera diberlakukan. Hal yang sangat mendasar diberlakukannya Perda  tersebut yakni karena sudah disahkan. Untuk itu konsekuensinya harus dilaksanakan. Apalagi sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah,” tuturnya, Minggu (19/7/2020). 

    Dijelaskannya, produk payung hukum berupa Perda tersebut, merupakan salah satu produk dalam proses pembahasan di tingkat Pansus yang sangat dicermati dengan sangat serius oleh pihaknya. Ini mengingat OPD yang mengampu urusan Kesatuan Bangsa dan politik di Kebumen, menurut pandangan Tatag belum maksimal. Salah satunya karena kapasitas lembaga yang hingga kini masih dipimpin oleh Pejabat Eselon III. Untuk itu seharusnya perda tersebut segera diberlakukan. Sehingga segera dilaksanakan perubahan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

    “Hal tersebut sangat penting ini karena tahun 2020 ini segera digelar Pilkada yang merupakan salah satu tugas fasilitasi dari lembaga tersebut. Selain itu intesitas permasalahan kondusifitas daerah cenderung mengalami peningkatan di tengah-tengah Pandemi Corona yang berdampak pada krisis ekonomi dan pada saatnya akan berpengaruh pada kondisi sosial masyrakat yang pada akhirnya berpotensi munculnya kerawanan,” katanya.

    Tatag juga menegaskan, Kesbangpol juga berfungsi sebagai koordinator bidang intelejen yang melekat pada lembaga tersebut selama ini belum efektif dan maksimal. Sehingga antisipasi, akurasi,  kecepatan dalam menghadapi gangguan terhadap kodusifitas daerah masih belum memuaskan. “Di Bidang Pendidikan Politik kepada masyarakat juga belum maksimal. Seharusnya masyarakat semakin cerdas dalam berdemokrasi, namun masih saja ada kelompok-kelompok yang berpotensi merusak tatanan demokrasi itu sendiri,”ungkapnya.

    Pembinaan terhadap Ormas juga masih minim sekali. Hal ini terbukti dengan masih adanya kelompok organisasi masyarakat baik itu ormas, LSM ataupun lainnya yang belum memahami tugas fungsinya. Sehingga ada kencenderungan menempatkan diri seolah-olah sebagai kelembagaan pemerintah. “Ini sangat serius dan perlu segera diluruskan. Selain itu Implementasi terhadap tugas dan fungsi sebagai penggerak persatuan dan kesatuan bangsa di lembaga tersebut juga belum dilihatnya. “Ini misalnya pendidikan bela negara, pemahaman wawasan kebangsaan dan lainnya,” jelasnya.

    Untuk itu, Tatag kembali menegaskan pentingnya segera memberlakukan perda tersebut. Ini paling tidak pada awal Sebtember 2020 sudah efektif. Sehingga Kantor Kesbangpol telah menjadi Badan sebelum dinamika politik pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Alasan klasik, lanjutnya, berupa keterbatasan personil, keterbatasan anggaran serta keterbatasan sarana dan prasarana yang biasanya disampaikan Eksekutif. “Saya harapkan tidak terjadi, dan saya meminta untuk segera melaksanakan amanah perda tersebut,” tegasnya.
    Tatag menambahkan alasan lainnya yang sangat mendasar yakni dalam mengelola tata pemerintahan untuk mewujudkan stabilitas wilayah dari semua persoalan. Ini baik dari  segi budaya, ekonomi, sosial ,politik agama sampai pertahanan dan keamanan wilayah. Ini sangat diperlukan peran vital dari seluruh aparat intelejen  terkait dengan fungsi dan tugasnya.
    “Ini sangat diperlukan dan tidak bisa ditawar lagi. Oleh karenanya di Kesbangpol lah forum komonitas inteljen daerah berada. Ini mulai dari Kepolisian, TN Iatau BIA dan Badan Intelejeen Negara  (BIN) dalam mewujudkan  fungsi dan peranya sebagai mata, telinga dan tangan Pemerintah yang yg sesungguhnya untuk stabilltas wilayah lokal maupun secara nasional. Disinilah bupati harus memahami akan pentingnya peran dan fungsi  Kantor Kesbangpol berubah menjadi Badan Kebangpol segera didefinitifkan,” ujarnya.

    Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesbangpol Kebumen H Nur Taqwa Setiabudi menyampaikan pihaknya akan mengikuti semua keputusan pimpinan. Pihaknya menegaskan akan menerima semua keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top