• Berita Terkini

    Senin, 20 Juli 2020

    Panwaslucam Purworejo Dibekali Kemampuan Penyelesaian Sengketa

    PURWOREJO- Potensi sengketa pada Pilkada lanjutan 2020 di Kabupaten Purworejo dinilai cukup besar. Potensi sengketa itu terutama terjadi pada tahapan kampanye dan pemungutan serta penghitungan suara.

    Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa memberikan kewenanganan mandataris penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan. Kewenangan itu untuk menyelesaikan sengketa dengan acara cepat.

    Untuk memberikan pemahaman dan menyiapkan kemampuan, Bawaslu Purworejo menggelar rapat koordinasi dengan materi tata cara penyelesaian sengketa dengan acara cepat. Rapat di hadiri anggota Panwaslu kecamatan se Kabupaten Purworejo.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menjelaskan, Panwaslu Kecamatan mutlak harus mampu menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa.
    Menurutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilaksanakan melalui acara cepat terhadap peristiwa pada tahapan yang singkat. “Diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama,” kata Heru.


    Heru menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta kepada Panwaslu kecamatan. “Maka anggota panwaslu memilik ketrampilan untuk menyelesaikan sengketa acara tersebut,” katanya saat memberikan materi.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie, SSy mengatakan Bawaslu Purworejo memiliki modal penting dalam menjalankan musyawarah penyelesaian sengketa proses. Yakni pada tahapan pencalonan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2020 ini.

    “Dulu waktu Pemilu 2019 juga pernah menangani sengketa proses, jadi kedua hal tersebut menjadi bekal Bawaslu Purworejo dalam menanganani sengketa proses,” katanya.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan kemampuan dalam menyelesaikan acara sengketa cepat menjadi kebutuhan pengawas. “Oleh karena itu skill memahami kewenangan menyelesaikan sengketa acara cepat ini penting dan harus dipahami,” kata Kholiq.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top