• Berita Terkini

    Minggu, 12 Juli 2020

    Cabuli Siswa, Guru Tari Berstatus Duda di Kebumen ini Jadi Tersangka

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- DA (31) warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun kini menyandang status tersangka dan ditahan Polres Kebumen. Ini setelah pria yang sehari-hari dikenal sebagai guru tari kuda lumping tersebut disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur

    Ya, ibarat pagar makan tanaman. Peribahasa itulah yang tepat dialamatkan kepada DA. Peristiwa terlarang itu terjadi Jumat (3/7) sekira pukul 00.30 WIB. Sebuah rumah kosong di daerah Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun menjadi saksi bisu perbuatan bejat DA.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, sebelum melakukan aksinya tersangka mengajak korban jalan-jalan. "Sorenya tersangka mengajak korban jalan-jalan. Pada saat itu, orang tua korban sempat mencarinya karena pergi tidak berpamitan," ujar Kapolres saat pers realease kasus tersebut, (11/7/2020).

    Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.  "Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Tersangka adalah guru tari kuda lumping si korban," jelas AKBP Rudy.

    Kepada polisi, tersangka yang berstatus duda itu mengaku jatuh cinta kepada kecantikan muridnya.  Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.

    "Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," kata tersangka DA mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.

    Apapun itu, DA kini harus mendekam di balik jeruji besi.  Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top