• Berita Terkini

    Rabu, 22 Juli 2020

    Adminduk Diantar ke Rumah Pemohon

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Demi memberikan pelayanan terbaik dan menghindari penumpukan antrean (berjubal) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen menjalin kerjasama dengan dengan PT Pos Indonesia. Ini dilaksanakan dalam hal mengantar langsung administrasi kependudukan (adminduk) cetak ke rumah warga.

    Upaya tersbeut dilakukan sebagai salah satu bentuk antisipasi pemutusan mata rantai penyebaran virus corona. Pengantaran adminduk ini juga diharapkan akan mempermudah masyarakat agar tidak lagi perlu datang ke loket pelayanan manual. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kebumen Maskemi dan Kepala Kantor Pos Kebumen Hendi Nugroho, Selasa (21/7/2020) di Kantor Disdukcapil.

    Maskhemi menjelaskan, dalam mempermudah pelayanan adminduk di Kebumen masyarakat juga dapat mengaksesnya secara online. Ini juga dilakukan tanpa harus datang ke loket manual. Namun hal itu tidak berlaku untuk permohonan rekam kartu tanda penduduk elektronik. Dimana pemohon harus datang langsung baik di kecamatan maupun Disdukcapil. “Walaupun sudah bisa melalui online, tetap banyak yang datang ke Disdukcapil untuk mengambil surat dokumen," katanya.

    Terlebih, Maskhemi mengakui meski di tengah pandemi namun pelayanan permohonan adminduk tetap tinggi. Oleh karenanya, dengan pengantaran adminduk melalui pos diharapkan dapat mengurangi kerumunan masyarakat. Protokol kesehatan pun diterapkan bagi pemohon yang datang langsung seperti physical distancing, cuci tangan dan mengenakan masker. "Kalau pelayanan semua dibuka secara manual, pasti menumpuk. Sementara kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan di saat new normal, seperti menjaga jarak fisik (physical distancing)," tambahnya.

    Sesuai target, kerjasama pengantaran dokumen dengan kantor Pos sudah bisa dimulai pada 3 Agustus 2020 mendatang. Kendati begitu layanan ini hanya di peruntukan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman atau sifatnya untuk mempermudah masyarakat saat akan mengambil dokumen kependudukan mereka tanpa harus datang ke Dukcapil.
    "Mulai 3 Agustus nanti seluruh dokumen kependukukan yang sudah jadi akan kita kirim melalui Pos Kilat khusus. Dan sampai hari ini sudah ada sekitar 10 ribu yang kita rekap daftar namanya untuk segegar di bagikan dokumen mereka," jelasnya.

    Adapun Pokok-Pokok Perjanjian Kerjasama dengan jenis layanan Pos Kilat Khusus. Biaya pengiriman dokumen kependudukan sebesar Rp. 8.500 dan Perjanjian Kerjasama berlaku selama lima bulan. Sumber dana biaya yang ditimbulkan atas pengiriman dokumen kependudukan dibebankan pada Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2020. "Kerahasiaan dokumen kependudukan tetap menjadi yang utama," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top