• Berita Terkini

    Rabu, 22 Juli 2020

    2019-2020, Kejari Kebumen Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen telah menyelamatkan keuangan negara Rp 1,6 miliar di tahun 2019 hingga 2020. Dari jumlah tersebut Rp  717.791.101 telah disetorkan pada kas negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyetoran tersebut terhitung mulai Januari hingga Juli 2020.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto menyampaikan PNBP di Kejaksaan Negeri Kebumen bersumber dari beberapa obyek. Ini seperti pendapatan denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi, maupun pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi.

    "Kejari Kebumen pada tahun 2019 telah melaksanakan penyelamatan keuangan negara PNBP sebesar Rp 1.645.642.993 dan tahun 2020 sampai dengan Juli telah disetorkan ke kas negara Rp 717.791.101," katanya disela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 di Kejari Kebumen, Rabu (22/7/2020).

    Dalam kesempatan tersebut, Kajari Slamet yang didampingi para Kasinya menjelaskan dalam bidang penegakan hukum pidana khusus (Pidsus) telah menangani dua perkara penyidikan dan dua penyelidikan. Penyidikan terkait tindak pidana korupsi di Desa Kutowinangun dengan tiga terpidana yang telah dilakukan eksekusi. Penyelidikan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 32 juta lebih terkait APB Desa Petanahan. "Dalam tahap penuntutan, dilakukan pengembalian ke kas Desa Kutowinangun Rp 300.520.494 dan denda tindak pidana korupsi dua terpidana Rp 100 juta," jelasnya.

    Kajari Slamet menyampaikan, hingga Juli 2020 menerima sebanyak 292 perkara dengan penuntutan 260 perkara, mengeksekusi 283 perkara dan menangani 14 perkara anak. Barang bukti (BB) tindak pidana selama tahun 2020, Kejari menerima pelimpahan tahap 2 sebanyak 114 perkara, melimpahkan ke pengadilan 118 kasus, pengembalian BB ke pemilik 40 perkara dan pemusnahan untuk 45 perkara. "Penyitaan benda sita eksekusi dari perkara Tipikor sebesar Rp 5,2 juta, uang rampasan Rp 3.544.000 dan 6 unit sepeda motor rampasan," imbuhnya.

    Dalam bidang pencegahan, Kejari Kebumen juga terus melakukan upaya preventif. Ini seperti penyuluhan dan pembinaan hukum di sejumlah wilayah, sekolah maupun sosialisasi ke masyarakat umum. Untuk sekolah salah satunya dilaksanakan dengan program Jaksa Masuk Sekolan (JMS). Adapun Untuk bidang perdata dan tata usaha, Kejari Kebumen telah melakukan MoU dengan sejumlah instansi dengan terdapat 83 surat kuasa khusus (SKK) dimana 28 diantaranya telah selesai dilaksanakan.

    "Hasil pelaksanaan SKK dan pendampingan kepatuhan yaitu Rp 1.376.794.540 dengan rincian BPJS Kesehatan Rp 625 juta, Bappenda Kebumen Rp 89 juta dan Bank Jateng Rp 622 juta," paparnya.

    Kajari Slamet menambahkan, pada perayaan HBA ke 60 ini, pihaknnya menegaskan komitmen Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan zona integritas. Sebagai instansi penegakan hukum, pihaknya menargetkan dapat meraih predikat zona integritas bebas korupsi untuk Kejari Kebumen. Disisi lain, ia juga berharap dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang mencari keadilan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top