• Berita Terkini

    Selasa, 31 Maret 2020

    Soal Pilbup Ditunda, KPU Kebumen Tunggu Keterangan Resmi KPU Pusat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pandemi corona (covid-19) dipastikan akan membawa dampak sangat luas. Bahkan, gelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) terancam gagal digelar sesuai jadwal.

    Termasuk dalam hal ini Pilbup Kebumen 2020.

    Ini menyusul adanya edaran resmi KPU RI melalui SK 179/2020 dan SE 8/2020 serta Surat Dinas no 285/2020 menyangkut penundaan tahapan pilkada yaitu penonaktifan sementara badan adhok baik PPK maupun PPS , penundaan verifikasi dukungan perseorangan bacabup, penundaan pembentukan PPDP serta penundaan pemutakhiran daftar pemilih.

    Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, dikonfirmasi menyampaikan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPU pusat apakah Pilkada ditunda atau tidak.

    Prinsipnya, KPU Kebumen siap melaksanakan keputusan itu nantinya. "Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kebumen siap melaksanakan semua kebijakan resmi yang ditetapkan oleh KPU RI termasuk penundaan tahapan pilkada secara sebagian atau keseluruhan," ujar Agus Hasan.

    Di lain pihak, Komisi II DPR RI telah menyepakati adanya penundaan Pemilukada karena pandemi corona. Penundaan Pilkada ini setelah digelar rapat pada Senin (30/3/2020). Hadir saat itu, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua bawaslu RI Abhan.

    Rapat juga menyepakati agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum terkait penundaan Pilkada denga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

    Pilkada sendiri sesuai jadwal semula bakal digelar 23 September mendatang. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top