• Berita Terkini

    Senin, 16 Maret 2020

    Berdalih Bahagiakan Anak, Pria di Kebumen ini Curi Kulkas Tetangga

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wajar bila seorang ayah sangat mencintai anak perempuannya. Namun, apa yang dilakukan HR (39) warga Desa Tanuharjo Kecamatan Alian ini sama sekali tidak dibenarkan.

    Bagaimana tidak. Dengan alasan iba kepada anak perempuannya, HR nekat mencuri sejumlah barang elektronik milik tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, HR mencuri kulkas 2 pintu, TV LG 21 Inch dan Magicom.

    Alih-alih membuat bangga sang anak, HR malah masuk bui. Ini setelah polisi mengendus perbuatannya tersebut.

    Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, HR sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena iba dengan putrinya yang belum memiliki barang-barang elektronik seperti yang dicuri.  Setelah berhasil mencuri, lantas barang-barang itu diberikan kepada putrinya," ujar Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (13/3/2020).

    Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Meski begitu,  tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana tentang pencurian, dan diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

    Kejadian ini berawal saat Suwandi warga Desa Tanuharjo Kecamatan Alian kehilangan sejumlah barang elektronik. Kali pertama pencurian ini diketahui ibu kandung Suwandi, Sodiah, yang mengecek rumah Selasa 14 Januari 2020 sore.

    Saat dicek, barang-barang elektronik itu tidak ada di tempatnya, dan pintu belakang rumah anaknya dalam keadaan terbuka. Rumah Suwandi sendiri kosong karena pemilik rumah merantau ke Jakarta. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kebumen dan ditindaklanjuti.  Dari hasil penyelidikan polisi di lapangan, dugaan pencurian itu mengarah ke tersangka HR.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top