• Berita Terkini

    Selasa, 22 Oktober 2019

    Kades Kutowinangun Divonis 3,5 Tahun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis Kades Kutowinangun berinisial SR bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada SR selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun.

    Selain pidana SR juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Ini dengan ketentuan jika denda tidak di bayar akan di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10/2019). Ini dengan Majelis Hakim  dengan Ketua Antonius Widijantono dan Hakim Anggota Sulistyono dan Agoes Priyadi. Sedangkan Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Himawan Setianto SH MH.

    Vonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam Kasus ini JPU menuntut SR selama yakni 4 tahun pidana penjara. JPU juga menuntut SR membayar uang pengganti sebasar Rp 204 juta. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan maka harta milik SR  akan disita. Dan jika terdakwa tidak mempunyai uang tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

    Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut baik terdakwa dan penasehat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir. 

    JPU Kejaksaan Negeri Kebumen Himawan Setianto SH MH menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut dengan pertimbangan akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut. Selain itu juga sambil menunggu petunjuk pimpinan terkait putusan tersebut. “Jika dalam tujuh hari terdakwa tidak banding berarti menerima putusan tersebut,” ucapnya.

    Terpisah, Kepala Kejari Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono SH MH menyampaikan semua pertimbangan JPU dalam tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim. Ini membuktikan bahwa arah penanganan perkara yang dimulai dari penyidikan Jaksa sampai dengan tuntutan Penuntut Umum sudah tepat.

    Pola penanganan perkara ini akan menjadi role model bagi perkara korupsi yang kelak akan ditangani oleh Kejari Kebumen. “Saya tetap berharap upaya pencegahan lewat edukasi dan pendampingan berhasil untuk menekan angka tindak pidana korupsi di Kebumen. Tetapi penindakan akan menjadi pilihan utama jika perilaku koruptif ditemukan,” tegasnya.

    Sekedar mengingatkan tersangka SR yang menjabat sebagai kepala desa diduga turut terlibat dalam perkara korupsi APBDes Desa Kutowinangun. Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,059 miliar.

    SR mulai ditahan menjalani pemeriksaan di Kejari. Pihaknya ditahan di Rutan Kebumen, Rabu (19/6/19). Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen juga menyita uang dari rekening bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kini telah dititipkan ke rekening kas negara.

    Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kebumen sendiri setidaknya telah menyita sebanyak 90 item dokumen. Ini meliputi dokumen rencana anggaran belanja (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berkaitan dengan APBDes. Khususnya mulai tahun 2014 hingga 2017.

    Besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berdasar pada hasil audit Inspektorat nomor : 356/8/RHS/2019, sebesar Rp 1,059 miliar. Ini bersumber dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017. Adapun APBDes tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah.

    Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top