• Berita Terkini

    Kamis, 31 Oktober 2019

    Berkas Lengkap, Perkara Mantan Pj Kades Kutowinangun Dilimpahkan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Berkas perkara Mantan Penjabat Kepala Desa Kutowinangun berinisial RA telah lengkap.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan. Kejaksaan Negeri Kebumen melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang.

    Tersangka RA sendiri, yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Kebumen pun kini turut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan wanita Kelas IA Semarang. Pemindahan terdakwa dimaksudkan untuk lebih mempermudah proses pengambilan bilamana akan dilakukan persidangan.

    "Jadwal persidangan akan dimulai 4 November 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso didampingi Jaksa Penuntut Umum Himawan Setianto SH MH, Rabu (30/10/2019).

    Sekedar mengingatkan RA ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 3 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi Desa Kutowinangun. RA merupakan tersangka ketiga dalam perkara korupsi di Desa Kutowinangun setelah BE (Kaur Keuangan) dan SR (Kepala Desa Kutowinangun).

    Sebelumnya RA merupakan seorang PNS di lingkungan Kecamatan Kutowinangun. Namun kini pihaknya telah pensiun. Pada Januari 2016 silam, RA diberikan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Kutowinangun lantaran desa setempat akan menggelar Pilkades. Dirinya menjabat Pj Kades hingga November 2017 kemarin sebelum digantikan Kades SR.

    Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta fakta persidangan, penyidik menilai mengarah mantan Pj Kades layak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Kebumen nomor 356/8/RHS/2019 tertanggal 21 Maret 2019 berkisar Rp 1.059.510.000.

    RA diduga melakukan beberapa kekeliruan meliputi menyetujui pengeluaran anggaran tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah. Selain itu juga melakukan pemeriksaan kas secara berkala sehingga pengelolaan keuangan desa tidak tertib. Selain itu, selama jalannya pemerintahan tersangka BPD tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan APBDes maupun SPJ.

    Dalam kasus ini tersangka disangka Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Sementara itu Kajari Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono SH MH mengemukakan percepatan penanganan perkara Tipikor merupakan salah satu komitmen dan prioritas Kejari Kebumen. Oleh karenanya, tim dalam tempo yang tidak terlalu lama sudah melimpahkan perkara dimaksud ke pengadilan Tipikor di Semarang. "Dengan demikian, tidak ada penyidikan perkara Tipikor yang dihentikan. Meskipun Kejari mempunyai kewenangan penghentian, kami berusaha untuk menghindarinya," katanya.

    Kajari Erry menegaskan seharusnya kejadian semacam ini menjadi peringatan bagi siapapun yang akan melakukan perbuatan korupsi. Ke depan, selain penindakan dan pencegahan, pihaknya sudah meminta tim penyidik bekerja sama dengan seksi perdata tata usaha negara untuk memberikan solusi perbaikan pada instansi terkait agar perbuatan korupsi serupa tidak terjadi lagi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top